<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>perskita</title>
	<atom:link href="http://perskita.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://perskita.wordpress.com</link>
	<description>untuk para pelaku media -- versi online Tabloid PERSKITA SPS Pusat</description>
	<lastBuildDate>Wed, 06 Feb 2008 06:51:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='perskita.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>perskita</title>
		<link>http://perskita.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://perskita.wordpress.com/osd.xml" title="perskita" />
	<atom:link rel='hub' href='http://perskita.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Motif</title>
		<link>http://perskita.wordpress.com/2008/02/05/motif/</link>
		<comments>http://perskita.wordpress.com/2008/02/05/motif/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 05 Feb 2008 06:39:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>asmono</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pojok CEO]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://perskita.wordpress.com/?p=19</guid>
		<description><![CDATA[Di zaman bikin suratkabar atau majalah tidak perlu izin apa pun seperti sekarang ini, apa sajakah motif seseorang menerbitkan suratkabar atau majalah? Coba kita inventarisasi kemungkinan-kemungkinan motif di baliknya: 1. Idealisme (menegakkan keadilan, kebenaran, membela si lemah, menyuarakan kepentingan umum, menegakkan demokrasi, dlsb). 2. Bisnis (mengharapkan bisa jadi lembaga bisnis, kecil maupun besar) Politik (sebagai [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=perskita.wordpress.com&amp;blog=2713590&amp;post=19&amp;subd=perskita&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Di zaman bikin suratkabar atau majalah tidak perlu izin apa pun seperti sekarang ini, apa  s<a href="http://perskita.files.wordpress.com/2008/02/dahlan-iskan.jpg" title="Taut langsung ke berkas"><img src="http://perskita.files.wordpress.com/2008/02/dahlan-iskan.thumbnail.jpg?w=171&#038;h=122" alt="Dahlan Iskan - Ketua Umum SPS Pusat 2007 - 2011" align="left" height="122" width="171" /></a>ajakah motif seseorang menerbitkan suratkabar atau majalah? Coba kita inventarisasi kemungkinan-kemungkinan motif di baliknya:</p>
<ol>
<li class="MsoNormal">1. Idealisme (menegakkan keadilan, kebenaran, membela si      lemah, menyuarakan kepentingan umum, menegakkan demokrasi, dlsb).</li>
<li class="MsoNormal"><span>2. Bisnis      (mengharapkan bisa jadi lembaga bisnis, kecil maupun besar)</span></li>
<li class="MsoNormal"><span>Politik      (sebagai alat membela dan memperjuangkan aliran politik)</span></li>
<li class="MsoNormal"><span>Agama      (untuk menyiarkan ajaran agama)</span></li>
<li class="MsoNormal"><span>Kepentingan      sesaat (ingin dekat penguasa atau ingin jadi penguasa, mulai dari      bupati/walikota, gubenrur, dlsb)</span></li>
<li class="MsoNormal">Coba-coba</li>
<li class="MsoNormal">Digoda/di “hasut” orang lain (terutama oleh para      mantan wartawan)</li>
<li class="MsoNormal">Menyalurkan hobi</li>
<li class="MsoNormal">Belum ada pekerjaan lain (umumnya dilakukan oleh anak      orang kaya yang baru pulang sekolah dari luar negeri)</li>
<li class="MsoNormal">Ngobyek (untuk mencari penghidupan kecil-kecilan      dengan asusmi akan ada saja orang yang takut kepada pers dan karena itu      bisa diminta/diperas uangnya. Termasuk di kelompok ini adalah pers sebagai      alat untuk mencari proyek)</li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span id="more-19"></span>Mungkin masih ada motif yang lain, atau gabungan di antara yang 10 itu. Misalnya gabungan antara idealisme dengan bisnis. Secara idealisme tercapai, secara bisnis juga amat menguntungkan. Atau idealisme dengan pemerasan. Idealisme penerbitnya adalah memberantas korupsi di muka bumi Indoensia, jalan yang ditempuh adalah memeras para koruptor.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Tapi kalau saya amati, sumber terbesar yang menyebabkan munculnya banyak sekali suratkabar atau majalah baru adalah kalangan wartawan. Kira-kira bisa kita kelompokkan seperti ini:</p>
<ol>
<li class="MsoNormal">Wartawan idealis. Yakni wartawan yang merasa      idealismenya tidak tersalurkan di suratkabar tempatnya bekerja. Dia atau      mereka merasa <i>policy</i> suratkabar/majalah tempatnya bekerja terlalu      komersial yang lebih mementingkan aspek bisnis. Atau pemilik suratkabar/majalah      sering memanfaatkan korannya untuk mencari obyekan bisnis atau jabatan politik      untuk keuntungan pribadi sang pemilik. Wartawan jenis ini, setelah merasa      dapat nama kemudian memilih keluar, menjadi investor atau mencari investor      untuk mendirikan media baru.</li>
<li class="MsoNormal">Wartawan yang merasa sudah pintar. Wartawan jenis ini      merasa dirinya sudah sangat pintar melebihi si pemilik media tempatnya      bekerja, atau melebihi pemimpin redaksinya. Dia merasa dirinya hebat      sekali. Lalu merasa sudah semestinya menjadi pemimpin. Mereka lalu      mencar-cari investor.</li>
<li class="MsoNormal"><span>Wartawan      yang tidak puas karena sistem kerja dan sistem penggajian di tempat      asalnya. Di antara mereka ada yang memang benar-benar diperlakukan tidak      adil oleh perusahaannya. Tapi ada juga yang sebenarnya dia sendiri saja      yang merasa diperlakukan tidak adil. Tipe wartawan seperti ini umumnya berusaha      pindah dulu ke media lain, tapi tidak jarang juga (karena media lain juga      sudah penuh), langsung mencari investor untuk membuat media baru.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span>Wartawan      ingin maju. Yakni wartawan yang benar-benar memang ingin maju, dan merasa      dirinya mampu. Lalu, setelah mendapat pengalaman cukup di tempatnya      bekerja, dia mencoba membuat media sendiri.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span>Wartawan      yang pensiun. Setelah lama jadi wartawan, lalu pensiun, maka rasa rindunya      akan dunia pers tidak akan tertanggungkan. Mereka ini juga merasa sangat      mampu dan terutama merasa sangat berpengalaman. Mereka ini umumnya juga      lantas mencari investor dengan mengandalkan pengalamannya itu.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span>Wartawan      yang di PHK. Mereka ini jumlahnya tidak sedikit dan keinginannya untuk      tetap bekerja di pers sangat besar. </span><span>Maka mereka pun akan cari investor untuk membuat media sendiri.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span>Wartawan      yang sudah magang di media dan kemudian tidak bisa bekerja di media itu. </span>Lalu      mencari investor juga.</li>
<li class="MsoNormal">Wartawan percobaan, yakni mereka yang mula-mula      direkrut oleh sebuah media tapi kemudan tidak lulus masa percobaan      terakhir. <span>Mereka ini sudah      terlanjur merasa jadi wartawan dan merasa menjadi orang pers. </span>Maka      mereka ini juga bisa jari investor.</li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Jadi kalau selama ini banyak orang pers yang <i>ngedumel</i> mengapa begitu banyak orang yang tidak tahu pers tiba-tiba masuk ke bisnis pers, sebenarnya banyak di antara mereka sendiri mulanya tidak ada minat masuk ke pers sama sekali. Mereka umumnya adalah “hanya” sumber berita yang pernah dikenal si wartawan, kemudian diincar untuk jadi investor.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Tentu si investor sendiri sebenarnya lebih banyak jadi “korban” rayuan atau “hasutan” para wartawan di atas. Tentu ada juga beberapa di antaranya yang akhirnya menikmati sebutan sebagai orang pers atau raja pers. Bahkan anak isteri mereka yang semula tidak ada yang tahu apa itu pers, tiba-tiba menjadi pemimpin umum atau pemimpin redaksi.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Mengapa banyak investor yang berhasil dirayu atau di “hasut” oleh para wartawan atau mantan wartawan?</p>
<ol>
<li class="MsoNormal"><span>Umumnya      mereka tidak tahu sama sekali realitas dunia pers. </span><span>Mereka umumnya hanya pembaca koran yang di      dalam benaknya sering mengagumi orang koran.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span>Mereka      punya uang atau punya aset (kantor/gedung/mesin/komputer) yang bisa      dimanfaatkan sehingga kelihatannya hanya memanfaatkan aset yang sudah ada.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span>Mereka      umumnya merasa punya <i>network</i> yang akan bisa dimanfaatkan utjuk      mengembangkan koran/majalahnya.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span>Mereka      umumnya mengerti manajemen sehingga merasa kemampuan manajemennya akan      cukup untuk mengatasi manajemen koran/majalah.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span>Mereka      umumnya hanya merasa lemah di redaksional dan kini bagian yang lemah itu      sudah akan diisi oleh orang yang merayunya.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span>Mereka      tergiur oleh rayuan/”hasutan” dari para wartawan itu karena biasanya si      wartawan membawa alasan yang sangat menarik.</span></li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Alasan apa saja yang dipakai wartawan untuk merayu investor? </span></p>
<ol>
<li class="MsoNormal"><span>Koran/majalah      adalah bisnis yang menarik, bisa untung secara cepat, bisa membuat      investor terkenal, gengsi investor naik dan akan bisa dekat dengan      orang-orang penting (tidak jarang si investor kemudian memang minta tolong      si wartawan untuk mendekati pihak-pihak yang diincar).</span></li>
<li class="MsoNormal"><span>Akan mudah      cari pelanggan karena isinya akan dibuat sedemikian rupa menariknya <span> </span>(umumnya disertai dengan penilaian si      wartawan akan jeleknya mutu jurnalistik koran-koran yang ada, terutama di      tempatnya bekerja dulu).</span></li>
<li class="MsoNormal"><span>Akan mudah      cari iklan, karena iklan ini sangat menggiurkan. Lalu menyebut berapa      penghasilan iklan koran seperti Kompas atau Jawa Pos. </span>Si investor      pun mulai mabuk dan membayangkan akan bisa mendapatkan sebagian dari kue      besar itu.</li>
<li class="MsoNormal">Perayu berjanji akan kerja sekeras-kerasnya. Mereka      ini ada yang dulunya memang pekerja keras, tapi ada juga yang dulu pun      tidak pernah mau kerja keras.</li>
<li class="MsoNormal">Kalau si wartawan dulu bekerja di koran yang maju,      maka dia akan mengatakan kepada investor bahwa dialah yang membuat koran      itu dulu maju.</li>
<li class="MsoNormal">Kalau si wartawan dari koran yang tidak maju, maka      dia akan mengatakan kepada investor bahwa manajemennya tidak bagus dan      selalu menolak ide-ide yang diperjuangkannya.</li>
<li class="MsoNormal">Biasanya juga menawarkan tim yang sudah jadi dan      dipromosikan sebagai tim yang kuat dan handal. Kalau tim itu dibentuk dari      koran yang akan disaingi, maka akan disebutkanlah bahwa “kita” akan      gampang merebut pasarnya karena tim andalannya sudah hilang.</li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Banyaknya koran/majalah baru dalam kurun sembilan tahun terakhir ini, adalah satu kenyataan yang syah. Namun banyaknya koran/majalah baru tersebut juga akan membuat semakin banyak eks wartawan. Artinya juga akan semakin banyak memproduksi para perayu ulung. Dan akhirnya masih akan banyak sekali investor yang diincar. Memang banyak sekali investor yang sudah mulai “insyaf”, tapi masih akan lebih banyak lagi investor yang menyediakan diri untuk “tergoda”.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Sebagai Ketua Umum Serikat Penerbit Suratkabar (Majalah) yang baru saja terpilih, saya lagi mikir-mikir: apakah apa pun motif suratkabar/majalah itu didirikan semua harus dibina? Mulai kongres yang akan datang, pemilik suara di kongres tidak lagi hanya pengurus cabang-cabang SPS. Pemilik suara di kongres adalah para penerbit itu semua! Dengan demikian kongres SPS yang akan datang akan sangat seru! Pertengahan tahun ini nanti SPS akan mengadakan Jambore atau Konvensi Penerbit. Kalau seluruh penerbit, apa pun motifnya hadir di jambore itu, begitu pulalah gambarannya Kongres SPS yang akan datang!</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:right;" align="right"><b>Dahlan Iskan</b></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/perskita.wordpress.com/19/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/perskita.wordpress.com/19/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/perskita.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/perskita.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/perskita.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/perskita.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/perskita.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/perskita.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/perskita.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/perskita.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/perskita.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/perskita.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/perskita.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/perskita.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/perskita.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/perskita.wordpress.com/19/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=perskita.wordpress.com&amp;blog=2713590&amp;post=19&amp;subd=perskita&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://perskita.wordpress.com/2008/02/05/motif/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2cce99e22e3e67bbb6bc6a65f9fcac99?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">heru</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://perskita.files.wordpress.com/2008/02/dahlan-iskan.thumbnail.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Dahlan Iskan - Ketua Umum SPS Pusat 2007 - 2011</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pers Indonesia dan agenda 2030</title>
		<link>http://perskita.wordpress.com/2008/02/05/pers-indonesia-dan-agenda-2030/</link>
		<comments>http://perskita.wordpress.com/2008/02/05/pers-indonesia-dan-agenda-2030/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 05 Feb 2008 06:37:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>asmono</dc:creator>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://perskita.wordpress.com/?p=18</guid>
		<description><![CDATA[Persoalan tiada habis yang menyergap masyarakat, menjadikan mereka seolah-olah kehilangan arah. Pers dituntut memberikan panduan bagi kehidupan lebih baik. JAKARTA – Rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang dipusatkan di Semarang, tanggal 8 – 9 Februari 2008 ini, antara lain akan diisi dengan refleksi peranan pers dalam mengawal visi Indonesia 2030. Sebagaimana jamak diketahui, sebuah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=perskita.wordpress.com&amp;blog=2713590&amp;post=18&amp;subd=perskita&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><b><i><span>Persoalan tiada habis yang menyergap masyarakat, menjadikan mereka seolah-olah kehilangan arah. Pers dituntut memberikan panduan bagi kehidupan lebih baik.</span></i></b></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>JAKARTA – Rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang dipusatkan di Semarang, tanggal 8 – 9 Februari 2008 ini, antara lain akan diisi dengan refleksi peranan pers dalam mengawal visi Indonesia 2030. Sebagaimana jamak diketahui, sebuah kelompok (Yayasan Indonesia Forum) yang digawangi antara lain oleh Chairul Tanjung, bos kelompok usaha Para –pemilik Bank Mega dan Trans Corp— tahun lalu menggagas tentang visi Indonesia 2030 yang bahkan sudah disampaikan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Visi Indonesia 2030 itu mempunyai empat pencapaian. Pertama, Indonesia akan masuk dalam lima besar kekuatan ekonomi dunia dengan tingkat pendapatan per kapita sebesar USD 18.000 per tahun. Ini berarti Indonesia berada di posisi kelima setelah China, India, AS, dan Uni Eropa.”Kedua, tahun 2030, sedikitnya 30 perusahaan Indonesia masuk daftar 500 perusahaan besar dunia. Ketiga, adanya pengelolaan alam yang berkelanjutan, dan keempat, terwujudnya kualitas hidup modern yang merata,” ujar Chairul sebagaimana dikutip dari http://satrioarismunandar6.blogspot.com.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span id="more-18"></span><span>Dan kini, gagasan menggapai visi Indonesia 2030, hendak dikupas pada salah satu acara HPN 2008, yakni dalam konvensi nasional media massa se-Indonesia. Kritik terhadap Visi Indonesia 2030 memang bermunculan ke permukaan. ”Tapi, apakah kita tidak boleh bermimpi dan memiliki cita-cita untuk mewujudkan Indonesia yang lebih modern, maju, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakatnya,” begitu bunyi proposal konvensi HPN 2008. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Di tengah kritik terhadap upaya mewujudkan Indonesia 2030 yang sejahtera dan makmur itulah, panitia konvensi media massa nasional HPN 2008 hendak mengajak masyarakat pers nasional untuk mengungkapkan pula peran dan fungsi pers dalam mendorong pencapaian visi tersebut. ”Kesediaan pers Indonesia untuk melihat perannya dalam pencapaian Visi 2030 merupakan langkah strategis membangun jiwa bangsa,” lanjut proposal konvensi itu. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Menurut Tarman Azzam, Ketua Umum HPN 2008, ”Salah satu makna penting HPN tahun ini adalah menegaskan kembali peranan penting pers nasional di tengah situasi karut-marut yang membuat rakyat seolah-olah tidak memiliki arah kehidupan mereka.” Masih Tarman, yang juga Ketua Umum PWI tersebut, masyarakat pers harus memberikan arah dan panduan kepada masyarakat. Karena yang pertama kali mengetahui persoalan bangsa adalah pers. ”Oleh karena itu, kita mengundang Presiden agar kita mengetahui betul ke mana negara ini hendak dibawa ke arah lebih maju dan sejahtera. Disamping kita juga akan mendengarkan para pakar di bidang ekonomi, politik, dan media, yang selanjutnya akan digunakan pers untuk memberi agenda bagi kehidupan masyarakat yang lebih baik,” tegasnya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Direncanakan, konvensi media massa nasional yang akan diadakan tanggal 8 Februari di hotel Patra Jasa Semarang ini, akan mengupas tiga isu utama. Isu mengenai aspek perekonomian, isu profesionalisme pers nasional, dan isu mengenai etika dan budaya pers Indonesia (lihat agenda HPN). Rumusan dari hasil konvensi akan disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, keesokan harinya, Sabtu (9/2) dalam rangkaian acara puncak HPN yang dijadwalkan berlokasi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, DPRD Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Semarang. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Pers nasional sendiri tentu masih menyimpan berbagai kelemahan di sana-sini. Kualitas SDM yang belum optimal, tingkat kesejahteraan karyawan pers yang belum merata, serta semakin menguatnya domain pencarian keuntungan di atas nilai idealisme yang dijunjung pers. Dalam berbagai kesempatan, Jakob Oetama, Pemimpin Umum Harian Kompas sering mengatakan dengan masih lemahnya upaya mengisi “<i>freedom for</i>”, setelah pers Indonesia memperoleh “<i>freedom from</i>”. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Sudah menjadi tugas insan pers nasional untuk merancang berbagai pencapaian dalam mengisi “<i>freedom for</i>” tersebut. Agar kualitas profesional pers Indonesia semakin membaik. (<b>asw</b>)</span></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/perskita.wordpress.com/18/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/perskita.wordpress.com/18/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/perskita.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/perskita.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/perskita.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/perskita.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/perskita.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/perskita.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/perskita.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/perskita.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/perskita.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/perskita.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/perskita.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/perskita.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/perskita.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/perskita.wordpress.com/18/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=perskita.wordpress.com&amp;blog=2713590&amp;post=18&amp;subd=perskita&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://perskita.wordpress.com/2008/02/05/pers-indonesia-dan-agenda-2030/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2cce99e22e3e67bbb6bc6a65f9fcac99?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">heru</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>MPPI somasi pemerintah soal penyiaran</title>
		<link>http://perskita.wordpress.com/2008/02/05/mppi-somasi-pemerintah-soal-penyiaran/</link>
		<comments>http://perskita.wordpress.com/2008/02/05/mppi-somasi-pemerintah-soal-penyiaran/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 05 Feb 2008 06:35:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>asmono</dc:creator>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://perskita.wordpress.com/?p=17</guid>
		<description><![CDATA[Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia menduga ada pelanggaran dalam soal kepemilikan dan izin penyelengaraan penyiaran. Ada hubungan dengan pelangaran asas diversity of ownership dan diversity of content dalam demokratisasi penyiaran? JAKARTA (Perskita): Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia telah meluncurkan somasi terbuka kepada pemerintah karena berpendapat bahwa ”saat ini penyelenggaraan industri penyiaran menyimpang jauh dan melanggar [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=perskita.wordpress.com&amp;blog=2713590&amp;post=17&amp;subd=perskita&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><img align="right" /><b>M</b><b>asyarakat Pers dan Penyiaran Indo</b><b>nesia menduga ada pelanggaran dalam soal kepemilikan dan izin penyelengaraan penyiaran. Ada hubungan dengan pelangaran asas <i>diversity of ownership</i> dan <i>diversity of content </i>dalam demokratisasi penyiaran?</b></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><a href="http://perskita.files.wordpress.com/2008/02/somasi-mppi-1.jpg" title="Taut langsung ke berkas"><img src="http://perskita.files.wordpress.com/2008/02/somasi-mppi-1.thumbnail.jpg?w=170&#038;h=128" alt="Jumpa pers somasi MPPI" align="left" height="128" width="170" /></a>JAKARTA (Perskita): Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia telah meluncurkan somasi terbuka kepada pemerintah karena berpendapat bahwa <span> </span>”saat ini penyelenggaraan industri penyiaran menyimpang jauh dan melanggar UU Penyiaran”.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Menurut somasi terbuka itu, MPPI menduga telah terjadi pelangaran terhadap UU Penyiaran oleh<span>  </span>operator (pemilik stasiun radio/televisi komersial), maupun oleh regulator (pemerintah/KPI). <span>Pelanggaran itu terutama sekali mencakup dua hal: 1. Kepemilikan stasiun televisi; dan 2. Izin penyelenggaraan penyiaran. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span></span><span id="more-17"></span><b><span>Soal kepemilikan stasiun televisi</span></b><br />
<span>MPPI menduga bahwa para pemilik stasiun televisi telah melanggar Psl. 16 UU Penyiaran dan pemerintah membiarkannya. Psl. 16 UU Penyiaran menegaskan bahwa<span>  </span><i>lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya </i>hanya<b><i> </i></b><i>menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi”. </i>Menurut MPPI, beberapa lembaga penyiaran radio/televisi komersial juga melakukan kegiatan di luar jasa penyiaran radio dan televisi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>MPPI merujuk dugaan mereka pada beberapa lembaga penyiaran komersial berbadan hukum yang bidang usahanya bukan menyelenggarakan jasa penyiaran televisi dan karena itu, katanya, ”bukanlah subjek hukum sebagai lembaga penyiaran swasta.” </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Mereka mencatat bahwa: PT Televisi Transformasi Indonesia (<i>Trans TV</i>), PT Cipta TPI (<i>TPI</i>), PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (<i>RCTI</i>), PT Cakrawala Andalan Televisi (<i>ANTV</i>), PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (<i>TV7</i>), PT Global Informasi Bermutu (<i>Global TV</i>), PT Indosiar Visual mandiri (<i>Indosiar</i>), PT Surya Citra Televisi (<i>SCTV</i>) dan PT Lativi Media Karya (<i>Lativi</i>)<span>  </span>sudah mendapat Izin Penyelenggaraan Penyiaran pada Agustus 2006 dari<span>  </span>Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kemudian, pada 16 Oktober 2006, kesembilan lembaga penyiaran itu mendapat Izin Penyelenggaraan Penyiaran dari Sofyan Djalil, Menteri Komunikasi dan Informatika waktu itu. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Menurut MPPI, PT Media Nusatara Citra<span>  </span>Tbk (MNC) adalah badan hukum yang bukan menyelenggarakan usaha di bidang penyiaran tapi memiliki dan menguasai tiga Lembaga Penyiaran Swasta sekaligus, yaitu <i>RCTI</i>, <i>TPI</i> dan <i>Global TV</i>, yang pada bulan Juli 2007 melakukan penawaran umum sahamnya sebesar 30% di pasar modal. ”Menurut pendapat kami, apa yang dilakukan MNC sebagaimana informasi yang disebutkan di atas melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Penyiaran, karena MNC adalah badan hukum yang menyelenggarakan bidang usahanya bukan di bidang jasa penyiaran televisi.”</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Somasi terbuka itu selanjutnya mengatakan, ”Menurut pendapat kami, kepemilikan MNC sebanyak 99,99% pada <i>RCTI</i>, 75% pada <i>TPI</i> dan 99,99% pada <i>Global TV </i>bertentangan dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Penyiaran<i>,</i> karena <i>RCTI, TPI</i> dan <i>Global TV</i> sebagai badan hukum Indonesia ternyata dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang tidak menyelenggarakan bidang usaha jasa penyiaran televisi.”</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Mereka tujukan somasi terbuka itu antara lain kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Kepala Bapepam,<span>  </span>Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan Ketua-ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, serta tembusan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.<span>  </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>”</span><span>Kami mensomasi bapak-bapak yang terhormat agar melakukan tugas, tanggung jawab dan kewajiban sesuai dengan perintah UU Penyiaran dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk melakukan <i>law enforcement&#8230;,” </i>kata somasi itu dan merinci tindakan yang mereka minta segera dilakukan oleh lembaga-lembaga tersebut termasuk mengumumkan secara terbuka temuan-temuan mereka. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Sejak mengirim somasi terbuka itu, MPPI sudah bertemu dengan antara lain, KPPU, beberapa Komisi di DPR, dan menyelengarakan diskusi terbuka di Jakarta. Mereka melanjutkan advokasi mereka ke masyarakat luas tapi kegiatan itu tampaknya kurang mendapat perhatian media sendiri dan seolah diboikot oleh stasiun-stasiun radio dan televisi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Somasi itu didukung oleh hampir 30 anggota MPPI, sebuah organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh sejumlah tokoh pers, penyiaran, komunikasi, informasi dan akademisi pada Oktober 1998.<span>  </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Para pengirim somasi terbuka itu juga berpendapat bahwa penguasaan kepemilikan badan hukum lembaga penyiaran swasta <i>RCTI, TPI</i>, dan <i>MNC</i> yang menyelenggarakan siarannya di lokasi propinsi yang sama yakni Propinsi DKI Jakarta melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Penyiaran Jo Pasal 32 ayat (1) huruf a PP LPS.<span>  </span>Pasal itu menegeskan, ”<i>Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, di seluruh wilayah Indonesia dibatasi sebagai berikut: a. Satu badan hukum paling banyak memiliki dua Izin Penyelenggaraan Penyiaran jasa penyiaran televisi, yang berlokasi di dua propinsi yang berbeda”. </i></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>MPPI berpendapat bahwa sesuai dengan UU Penyiaran, kesembilan lembaga penyiaran swasta itu wajib melepaskan kepemilikan atas stasiun relay mereka paling lambat tanggal 28 Desember 2007 sesuai dengan ketentuan Pasal 70 PP LPS. ”Oleh karena masa transisi sudah maksimal diberikan sampai batas waktu tanggal 28 Desember 2007, maka tidak ada pilihan lain kecuali semua pihak mematuhi dan tunduk pada ketentuan ini. Ketidakpatuhan atas ketentuan Pasal 70 PP LPS adalah perbuatan melanggar hukum.” </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><b><span>Izin Penyelenggaraan Penyiaran tidak dapat dipindahtangankan</span></b><br />
<span>Somasi itu mengatakan, ”Kami mempelajari dan mendapatkan informasi dari media (Majalah <i>Swasembada</i> edisi September 2007) bahwa PT Surya Citra Media Tbk (SCM) pemilik Lembaga Penyiaran Swasta <i>SCTV</i> dan Lembaga Penyiaran Swasta <i>O Channel</i> juga akan segera menguasai Lembaga Penyiaran Swasta <i>Indosiar</i>. Kecuali Lembaga Penyiaran Swasta <i>O Channel</i> yang berdomisili di Jakarta dan memancarluaskan siarannya di Jakarta dan sekitarnya, maka Lembaga Penyiaran Swasta <i>SCTV</i> dan Lembaga Penyiaran Swasta <i>Indosiar</i> berdomisili di Jakarta dan memancarluaskan siarannya ke wilayah Indonesia dengan menggunakan stasiun relaynya. Ketiga lembaga penyiaran swasta itu berada dalam satu propinsi yaitu Propinsi DKI Jakarta. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Somasi MPPI itu meminta lembaga dan para pejabat yang disomasi segera mengambil tindakan untuk mencegah supaya apa yang mereka khawatirkan menjadi kenyataan. “Sebab, tindakan ini serupa dengan tindakan yang dilakukan MNC atas <i>RCTI, TPI</i> dan <i>Global TV</i> yang menyelenggarakan siarannya dari propinsi yang sama yakni Propinsi DKI Jakarta. Jika ini terjadi, maka hal ini merupakan pelanggaran atas Pasal 18 ayat (1) UU Penyiaran Jo Pasal 32 ayat (1) huruf a PP LPS, yang dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak Rp5 milyar sesuai ketentuan Pasal 58 UU Penyiaran, dan karenanya Izin Penyelenggaraan Penyiaran lembaga penyiaran swasta itu dapat dicabut sesuai dengan diktum kedua Izin Penyelenggaran Penyiaran tersebut.”</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Menurut somasi itu, jika SCM jadi menguasai <i>Indosiar</i>, setelah menguasai <i>SCTV</i> <span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>dan <i>O Channel</i> dengan mekanisme apapun namanya termasuk merger, akuisisi dan lain-lain, melanggar ketentuan Pasal 34 ayat (4) UU Penyiaran yang menyatakan “<i>Izin Penyelenggaraan Penyiaran dilarang dipindahtangankan ke pihak lain”. </i>Menurut Penjelasan Pasal 34 ayat (4) UU Penyiaran yang dimaksud dengan “<i>Izin Penyelenggaraan Penyiaran dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain, misalnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang </i>diberikan<i> kepada badan hukum tertentu, </i>dijual,<i> atau </i>dialihkan<i> kepada </i>badan hukum lain<i> atau </i>perseorangan lain.”<i> </i>(<b>aa</b>)</span></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/perskita.wordpress.com/17/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/perskita.wordpress.com/17/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/perskita.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/perskita.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/perskita.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/perskita.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/perskita.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/perskita.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/perskita.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/perskita.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/perskita.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/perskita.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/perskita.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/perskita.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/perskita.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/perskita.wordpress.com/17/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=perskita.wordpress.com&amp;blog=2713590&amp;post=17&amp;subd=perskita&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://perskita.wordpress.com/2008/02/05/mppi-somasi-pemerintah-soal-penyiaran/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2cce99e22e3e67bbb6bc6a65f9fcac99?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">heru</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://perskita.files.wordpress.com/2008/02/somasi-mppi-1.thumbnail.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Jumpa pers somasi MPPI</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pelajar “melek duit”</title>
		<link>http://perskita.wordpress.com/2008/02/05/pelajar-%e2%80%9cmelek-duit%e2%80%9d/</link>
		<comments>http://perskita.wordpress.com/2008/02/05/pelajar-%e2%80%9cmelek-duit%e2%80%9d/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 05 Feb 2008 06:33:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>asmono</dc:creator>
				<category><![CDATA[NiE]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://perskita.wordpress.com/?p=16</guid>
		<description><![CDATA[APBN selama ini hanya dipahami sejumlah kalangan elit saja. Birokrat, anggota DPR, dan akademisi. Padahal ia adalah produk hukum Negara. Kenapa tidak diperkenalkan sejak dini kepada pelajar dengan cara yang populer dan mengasyikkan. JAKARTA &#8212; Terinspirasi oleh program olimpiade di bidang-bidang eksakta, Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat bekerjasama dengan Departemen Keuangan, selama sebulan, 17 November [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=perskita.wordpress.com&amp;blog=2713590&amp;post=16&amp;subd=perskita&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><a href="http://perskita.files.wordpress.com/2008/02/dsc03092.jpg" title="Taut langsung ke berkas"><img src="http://perskita.files.wordpress.com/2008/02/dsc03092.thumbnail.jpg?w=170&#038;h=128" alt="Grand Final Olimpiade Membaca APBN 2008" align="right" height="128" width="170" /></a><b><i>APBN selama ini hanya dipahami sejumlah kalangan elit saja. Birokrat, anggota DPR, dan akademisi. Padahal ia adalah produk hukum Negara. Kenapa tidak diperkenalkan sejak dini kepada pelajar dengan cara yang populer dan mengasyikkan.</i></b></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">JAKARTA &#8212; Terinspirasi oleh program olimpiade di bidang-bidang eksakta, Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat bekerjasama dengan Departemen Keuangan, selama sebulan, 17 November – 17 Desember 2007, menyelenggarakan program “Olimpiade Membaca APBN Tingkat SMA” <span> </span>tahun 2007 di empat kota besar: Yogyakarta, Jakarta, Medan, dan Denpasar. Program ini dikemas dalam dua bentuk konkrit berupa Lomba Menulis Artikel dan Lomba Debat tentang APBN.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Secara umum, program ini merupakan sebuah ikhtiar guna mengkampanyekan tentang APBN kepada publik dengan target sasaran remaja usia SMA dan sederajat. Agar proses penyusunan APBN, isi, dan bagaimana APBN bekerja bisa dikenal, selanjutnya dipahami dan kelak dapat dikritisi oleh remaja. Disamping itu, program ini merupakan sebuah upaya untuk membangun minat baca di kalangan pelajar, agar mereka kelak menjadi bagian dari masyarakat yang memiliki kebiasaan membaca semakin tinggi. Pada gilirannya bakal mendorong proses pencerdasan bangsa lebih cepat lagi.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span id="more-16"></span>Dimulai dengan pra event tanggal 17 November di Yogyakarta hingga <i>event</i> keempat di Denpasar tanggal 5 – 6 Desember 2007, program Olimpiade Membaca APBN Tk SMA Tahun 2007 ini berlangsung. Sebanyak 536 pelajar SMA dan sederajat dari Yogyakarta, Jakarta, Medan, dan Denpasar, ditambah 288 guru pembimbing, dari total 78 sekolah setingkat SMA, terlibat dalam program yang baru pertama kalinya ini diadakan di Indonesia. Puncak kegiatan ini adalah grand final yang mempertemukan para juara I di setiap kota, untuk diadu di Jakarta, tanggal 17 Desember 2007, sekaligus beramah-tamah dengan Menteri Keuangan. <span> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">&nbsp;</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><b>Technical meeting</b></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Sebelum lomba debat dan menulis artikel di empat kota digelar, panitia pelaksana melakukan <i>technical meeting</i> terlebih dahulu di setiap kota tempat pelaksanaan event. Sekitar satu minggu sebelum <i>technical meeting</i>, undangan ke sekolah-sekolah telah dikirimkan terlebih dahulu, oleh panitia pusat bekerjasama dengan panitia-panitia daerah.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Undangan kepada kepala sekolah tersebut berisi tentang waktu dan lokasi <i>technical meeting</i>, lembar ketentuan lomba, serta forumulir pendaftaran. Saat <i>technical meeting</i>, panitia pusat menyampaikan secara rinci teknis pelaksanaan lomba, lengkap dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi seluruh peserta. Selama <i>technical meeting</i> inilah, seluruh pertanyaan yang menyangkut hal-ikwal lomba debat dan menulis artikel meluncur dari calon peserta.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Sebagai bahan untuk penulisan artikel dan debat, panitia memberi bekal kepada seluruh calon peserta berupa satu keping VCD berisi tayangan dokumenter mengenai APBN, poster kampanye APBN, dan flyer yang berisi petunjuk teknis pelaksanaan lomba. Di luar itu, calon peserta juga disarankan untuk membaca website Depkeu di alamat <span><a href="http://www.depkeu.go.id/"><span>www.depkeu.go.id</span></a></span>, membaca sejumlah peraturan perundangan terkait dengan anggaran negara, serta –tak kalah penting—membaca pemberitaan di koran selama kurun dua bulan terakhir, yang mengulas tentang APBN.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">&nbsp;</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><b>Jalannya lomba </b></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Diawali dari kota pelajar Yogyakarta, tanggal 29 – 30 November 2007, lomba debat di kota ini diikuti oleh 39 tim yang berasal dari 25 SMA se-Yogyakarta dan sekitarnya. Sementara lomba menulis artikel diikuti oleh 57 peserta dari 27 SMA di wilayah tersebut. Pelaksanaan <i>event</i> di Yogyakarta ini, bekerjasama dengan Jurusan Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi UPN Veteran, diadakan di ruang seminar FE-UPN Veteran Yogyakarta.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Tampil sebagai juara I – III lomba debat adalah SMA Muhammadiyah Jogja, SMAN 9 Jogja, dan SMAN 8 Jogja. Sementara pemenang I – III lomba menulis artikel adalah Nuzul Dwi Isrianti (SMAN 1 Jogja), Judika Putri Sinaga (SMA Stella Duce 2 Jogja), dan Elza Firanda Riswandi (SMAN 7 Jogja).</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Di Jakarta, lomba debat yang diadakan di Gedung Perpustakaan Nasional, Jalan Merdeka Selatan tanggal 1 – 2 Desember 2007, ini diikuti oleh 31 tim dari 16 SMA se-DKI Jakarta. Sementara lomba artikel yang diikuti oleh 27 karya dari 12 SMA di Jakarta. Tampil sebagai Juara I – III lomba debat di Jakarta adalah SMA Al-Izhar, SMAN 62, dan SMA BPK 3 Penabur. Sedangkan juara I – III lomba menulis artikel disabet oleh Felynne Claudia (SMA BPK 3 Penabur), Felica Chandradinata (SMA BPK 3 Penabur), dan Arieski Rosnalita Sari (SMAN 102).</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Lomba debat di Medan diikuti oleh 32 tim debat dari 16 SMA se-kota Medan dan sekitarnya. Sementara jumlah artikel yang masuk sebanyak 35 karya dari 15 SMA. Pemenang I – III lomba debat di kota ini diraih oleh SMA Methodist 2 Medan, SMAN 1 Binjai, dan SMA Sutomo 2 Medan. Sementara juara I – III lomba menulis artikel disandang oleh Ardhy Dinata Sitepu (SMAN 2 Binjai), Ummul Khoir (SMA Al-Washliyah 3 Medan), dan Eka Maulana (SMA Methodist 2 Medan).</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Putaran terakhir lomba debat dan menulis artikel tentang APBN diselenggarakan di Denpasar, di Gedung PWI Cabang Bali, diikuti oleh 22 tim debat dari 13 SMA di Denpasar dan sekitarnya. Adapun lomba menulis artikel diikuti oleh 45 pelajar dari 19 SMA di Denpasar dan sekitarnya.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Tampil sebagai pemenang I – III lomba debat di kota ini adalah SMAN 1 Denpasar, SMAN 7 Denpasar, dan SMAN 1 Denpasar. Sementara penyandang gelar I – III lomba menulis artikel adalah Benedictus Bosman Ariesta Gusti Putu (SMAK Soverdi), Wahyuniarsih Sutrisno (SMAN 3), dan Ni Putu Destriani Devi (SMAN 7).</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">&nbsp;</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><b>Bukan vonis benar atau salah</b></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Dewan juri dalam menilai para peserta lomba artikel menggunakan dua mekanisme. Pertama, menilai seluruh artikel yang masuk dari aspek tulisan secara langsung dengan tiga kriteria yang telah ditetapkan. Meliputi aspek kesesuaian judul dengan isi tulisan, aspek konstruksi argumentasi dan gagasan yang dikembangkan dalam tulisan, serta aspak bahasa dan alur tulisan.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Hal yang sama juga dilakukan oleh dewan juri lomba debat. Bobot tertinggi (40%) dari lomba menulis artikel maupun lomba debat, terletak pada substansi yang diperdebatkan dan ditulis oleh setiap peserta. Selebihnya, menyangkut konstruksi gagasan dan argumentasi dalam menulis dan mendebat meraih bobot 30%, dan aspek bahasa serta komunikasi memiliki bobot 30%.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Dewan juri Olimpiade Membaca APBN juga tidak menilai peserta dari benar salah mereka dalam menulis atau berpendapat. Melainkan bagaimana setiap peserta memiliki kemampuan menuangkan gagasan yang didukung oleh logika dan argumentasi yang masuk akal, rasional, dan bisa dipahami. Karena itu, salah satu tujuan besar lain yang hendak dicapai dalam pelaksanaan olimpiade ini adalah memberi edukasi kepada pelajar mengenai penghargaan terhadap perbedaan pendapat dalam iklim demokrasi.<span>  </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">&nbsp;</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><b>Grand final </b></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Seluruh pemenang pertama (I) lomba debat dan menulis artikel dari empat kota pelaksanaan kegiatan ini, diundang panitia pusat ke Jakarta, guna dipertandingkan kembali dalam grand final untuk mencari pemenang I – IV tingkat nasional. Pelaksanaan grand final dan malam anugerah telah diselenggarakan hari Senin, 17 Desember 2007, mulai pk. 19.00 – 22.00 WIB, di Ballroom hotel Grand Hyatt, Jakarta.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Menteri Keuangan Dr Sri Mulyani Indrawati, hadir di tengah-tengah peserta, bersama sejumlah pejabat di lingkungan Depkeu serta para pengurus SPS Pusat. Ketika menyampaikan sambutan sebelum grand final lomba dilangsungkan, Menkeu tanpa basa-basi menyampaikan apresiasinya pada program yang baru pertama kali diselenggarakan dalam sejarah republik ini oleh Depkeu. Bahkan, ia pun menegaskan agar tahun 2008 kegiatan ini bisa ditingkatkan jumlah kota tujuan dan pesertanya dikembangkan ke tingkat perguruan tinggi dan jurnalis. ”Para jurnalis pun perlu ditingkatkan pemahaman mereka mengenai APBN agar tidak salah dalam menganalisis, sekaligus tak hanya bergantung dari para pengamat ekonomi ketika menulis tentang APBN,” ungkap Menkeu dengan tegas.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Berbeda dengan saat bertanding di tingkat kota, pada grand final kali ini keempat pemenang I Debat di setiap kota ditampilkan secara bersamaan dalam satu sesi di panggung. Mereka diminta menyampaikan pokok pikiran artikelnya masing-masing selama tiga menit kemudian dipertajam dengan pertanyaan ujian dari dewan juri.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Tampil sebagai pemenang I – IV grand final lomba menulis artikel adalah Benedictus Bosman Ariesta Gusti Putu (SMA Katholik Soverdi Denpasar), Ardhy Dinata Sitepu (SMAN 2 Binjai), Nuzul Dwi Iswanti (SMAN 1 Yogjakarta), dan Fellyne Claudia (SMA BPK3 Penabur). Sementara juara I – IV grand final lomba debat diraih oleh SMA Al-Izhar Jakarta, SMAN 1 Denpasar, SMA Muhammamdiyah 2 Yogjakarta, dan SMA Methodist 2 Medan. <span>(<b>asw</b>)</span></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/perskita.wordpress.com/16/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/perskita.wordpress.com/16/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/perskita.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/perskita.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/perskita.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/perskita.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/perskita.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/perskita.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/perskita.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/perskita.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/perskita.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/perskita.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/perskita.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/perskita.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/perskita.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/perskita.wordpress.com/16/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=perskita.wordpress.com&amp;blog=2713590&amp;post=16&amp;subd=perskita&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://perskita.wordpress.com/2008/02/05/pelajar-%e2%80%9cmelek-duit%e2%80%9d/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2cce99e22e3e67bbb6bc6a65f9fcac99?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">heru</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://perskita.files.wordpress.com/2008/02/dsc03092.thumbnail.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Grand Final Olimpiade Membaca APBN 2008</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Minat baca dan advokasi jadi program utama</title>
		<link>http://perskita.wordpress.com/2008/02/05/minat-baca-dan-advokasi-jadi-program-utama/</link>
		<comments>http://perskita.wordpress.com/2008/02/05/minat-baca-dan-advokasi-jadi-program-utama/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 05 Feb 2008 06:32:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>asmono</dc:creator>
				<category><![CDATA[Liputan Khusus]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://perskita.wordpress.com/?p=15</guid>
		<description><![CDATA[JAKARTA – Upaya mengembangkan minat baca di kalangan anak-anak dan remaja, menjadi salah satu program utama kepengurusan SPS Pusat periode 2007 – 2011. Disampng itu, arah kepengurusan baru di bawah komando Dahlan Iskan, CEO Jawa Pos Grup, ini adalah mengedepankan bidang pendidikan, penelitian, dan advokasi terhadap persoalan yang dihadapi industri maupun para penerbit. Sejak tahun [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=perskita.wordpress.com&amp;blog=2713590&amp;post=15&amp;subd=perskita&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>JAKARTA – Upaya mengembangkan minat baca di kalangan anak-anak dan remaja, menjadi salah satu program utama kepengurusan SPS Pusat periode 2007 – 2011. Disampng itu, arah kepengurusan baru di bawah komando Dahlan Iskan, CEO Jawa Pos Grup, ini adalah mengedepankan bidang pendidikan, penelitian, dan advokasi terhadap persoalan yang dihadapi industri maupun para penerbit. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span id="more-15"></span><span>Sejak tahun 2003, SPS Pusat telah mengadopsi program investasi bagi pembaca muda media cetak yang digagas oleh World Association of Newspaper (WAN), dengan label Newspaper in Education (NiE). Kampanye pembaca muda itu dituangkan melalui penerbitan halaman khusus tentang pelajar di media cetak anggota SPS yang sudah menjalankan program ini. Sebegitu jauh, halaman-halaman tersebut, dikenal dengan nama Koran Masuk Sekolah (KMS), mampu mendekatkan remaja dan pelajar sekolah terhadap media cetak, karena mereka juga dilibatkan dalam proses produksi halaman KMS itu oleh penerbit bersangkutan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Sementara, di tingkat advokasi, kini SPS Pusat tengah mempersiapkan sebuah kampanye besar bagi penghapusan PPN media cetak dan No Tax on Knowledge, yang kelak akan dibawa ke parlemen sebagai bahan asistensi bagi pembahasan RUU PPN. Diperkirakan, bulan Juni atau Juli, RUU PPN akan segera dibahas. Dan kepentingan SPS Pusat bersama anggotanya adalah menggolkan agar ada satu klausul dalam UU PPN yang baru nanti, yang kira-kira isinya seperti ini: ”Terhadap informasi bernilai pendidikan dan mencerdaskan bangsa yang disampaikan oleh media cetak, Negara tidak mengenakan PPN pembelian kertas, percetakan, dan penjualan.” Bisakah terwujud? Semoga&#8230;!! (<b>asw</b>)</span></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/perskita.wordpress.com/15/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/perskita.wordpress.com/15/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/perskita.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/perskita.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/perskita.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/perskita.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/perskita.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/perskita.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/perskita.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/perskita.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/perskita.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/perskita.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/perskita.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/perskita.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/perskita.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/perskita.wordpress.com/15/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=perskita.wordpress.com&amp;blog=2713590&amp;post=15&amp;subd=perskita&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://perskita.wordpress.com/2008/02/05/minat-baca-dan-advokasi-jadi-program-utama/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2cce99e22e3e67bbb6bc6a65f9fcac99?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">heru</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dahlan Iskan gantikan Jakob Oetama sebagai Ketua Umum</title>
		<link>http://perskita.wordpress.com/2008/02/05/dahlan-iskan-gantikan-jakob-oetama-sebagai-ketua-umum/</link>
		<comments>http://perskita.wordpress.com/2008/02/05/dahlan-iskan-gantikan-jakob-oetama-sebagai-ketua-umum/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 05 Feb 2008 06:30:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>asmono</dc:creator>
				<category><![CDATA[Liputan Khusus]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://perskita.wordpress.com/?p=14</guid>
		<description><![CDATA[Melalui aklamasi seluruh peserta Kongres ke-22, Dahlan Iskan terpilih menjadi Ketua Umum SPS Pusat periode 2007 – 2011. Sebuah regenerasi kepemimpinan yang mulus, nyaris tak ada hambatan. JAKARTA – Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) baru saja mendapatkan nahkoda anyar, setelah merampungkan hajatan empat tahunannya, Kongres ke-22, pada tanggal 12 – 15 November 2007 di Jakarta. Adalah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=perskita.wordpress.com&amp;blog=2713590&amp;post=14&amp;subd=perskita&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><b><i><span>Melalui aklamasi seluruh peserta Kongres ke-22, Dahlan Iskan terpilih menjadi Ketua Umum SPS Pusat periode 2007 – 2011. Sebuah regenerasi kepemimpinan yang mulus, nyaris tak ada hambatan. </span></i></b></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>JAKARTA – Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) baru saja mendapatkan nahkoda anyar, setelah merampungkan hajatan empat tahunannya, Kongres ke-22, pada tanggal 12 – 15 November 2007 di Jakarta. Adalah Dahlan Iskan, CEO Jawa Pos Grup, yang kini menggantikan posisi Jakob Oetama (Pemimpin Umum Harian Kompas), sebagai Ketua Umum SPS, periode 2007 – 2011. Jakob Oetama selanjutnya menduduki kursi Ketua Dewan Pertimbangan, sebuah lembaga di tubuh SPS yang bertugas memberikan masukan dan nasihat kepada pengurus SPS Pusat. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Kongres ke-22 yang dihadiri 22 cabang dari 28 cabang SPS di seluruh Indonesia itu total diikuti 96 peserta. Diawali dengan seminar setengah hari bertajuk Menuju Aplikasi Konvergensi Media, yang sekaligus menjadi tema sentral kongres. Ada dua hal pokok yang dibahas selama kongres yang berlangsung dua hari efektif tersebut. Menyangkut program kerja kepengurusan empat tahun mendatang, dan masalah organisasi, terutama menyangkut perubahan Peraturan Dasar (PD)/Peraturan Rumah Tangga (SPS).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span id="more-14"></span><span>Sejumlah perubahan penting mewarnai PD/PRT SPS kali ini. Antara lain tentang peserta kongres. Apabila selama ini kongres SPS hanya dihadiri Pengurus Pusat dan perwakilan cabang (Ketua dan Sekretaris), maka kelak pada Kongres ke-23 tahun 2011, peserta kongres adalah seluruh penerbit pers yang menjadi anggota SPS. ”Sehingga Kongres ke-23 SPS mendatang jumlah pesertanya bisa mencapai ratusan, dan mereka harus datang sendiri tidak dibiayai oleh SPS Pusat, sebagaimana selama ini jamak dilakukan,” tegas Dahlan Iskan, Ketua SPS Pusat periode 2007 – 2011 usai kongres berlangsung.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Hingga November 2007, tercatat 409 penerbit media cetak dari seluruh Indonesia menjadi anggota SPS, dari perkiraan total jumlah penerbit pers yang sebanyak 889 buah. Disamping status peserta kongres, bidang organisasi juga memutuskan adanya perubahan posisi dan fungsi sekretaris jenderal, yang tidak lagi menginduk kepada Ketua Umum, melainkan kepada Ketua Harian. Perubahan lain, jika dilangsungkan rapat kerja nasional, maka pesertanya juga bukan hanya pengurus pusat dan utusan cabang, melainkan sudah melibatkan seluruh anggota.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><b><span>Saling menghindar</span></b></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Lazimnya kongres di organisasi lain, isu paling menarik tentu saja adalah soal pemilihan ketua umum baru. Hingga hari kedua kongres yang sekaligus upacara pembukaan dilangsungkan, 13 November 2007, belum ada indikasi kuat ketua umum SPS Pusat akan beralih dari tangan Jakob Oetama. Namun, bagi peserta yang membaca arah pidato Jakob Oetama pada upacara pembukaan, nampaknya sudah ada sinyal dari Pemimpin Umum Kompas ini, bahwa ia ingin untuk tidak dipilih kembali. Dalam beberapa kali kesempatan bertemu pengurus SPS Pusat, Jakob sempat berujar, ”Saya ini kan sudah memulai regenerasi di tubuh Kompas. Mengapa tidak juga terjadi di SPS Pusat. Apa tidak ada orang lain di SPS yang bisa menggantikan saya?” </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Dan, ucapan seperti itu kembali ia kemukakan di depan peserta kongres yang memadati ballroom hotel Santika, Jakarta, mengikuti upacara pembukaan kongres ke-22 SPS. Secara terbatas, di arena kongres lepas upacara pembukaan tersebut, belum terdengar alternatif calon kuat pengganti Jakob Oetama. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Sejalan dengan itu, Dahlan Iskan yang selama ini disebut-sebut sebagai ”Orang Nomor 2” di industri media cetak nasional, selalu menolak dengan tegas setiap kali diminta maju sebagai ketua umum SPS Pusat. ”Sepanjang pak Jakob masih berkenan menjadi ketua umum, sudah menjadi harga mati bagi saya untuk tidak mau menjadi ketua umum SPS Pusat,” ucapnya tegas pada malam kedua kongres di depan sejumlah peserta. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Namun, isyarat Jakob Oetama pada upacara pembukaan pagi harinya, tetap menjadi catatan sejumlah peserta kongres. Hingga puncaknya pada pagi hari ketiga kongres, Jakob Oetama memanggil Sekjen SPS Pusat 2003 – 2004 Amir Effendi Siregar dan Ketua Pelaksana Kongres M Ridlo ’Eisy di ruang VIP Hotel Santika. Intinya, ia mengatakan hendak mundur dari pencalonan ketua umum SPS Pusat yang sejak awal telah diusulkan pengurus harian SPS Pusat. Alasannya soal regenerasi kepemimpinan yang telah ia pelopori di kantornya sendiri, dan sudah saatnya memang SPS dipimpin orang yang lebih muda.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Walaupun sempat diyakinkan bahwa SPS Pusat masih membutuhkan peran dirinya sebagai pengayom para anggota, Jakob tetap bergeming sembari menambahkan, ”Saya masih akan tetap membantu SPS Pusat, tapi di Dewan Pertimbangan saja.” Melalui Soeparno Wonokromo, pemimpin kelompok Jawa Pos di wilayah Sumatera Bagian Selatan, Jakob kemudian berbicara dengan Dahlan Iskan. Intinya meminta agar Dahlan Iskan bersedia memimpin SPS Pusat sebagai ketua umum. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Singkat cerita, kursi kepemimpinan SPS Pusat pun berganti. Dahlan Iskan dengan aklamasi berhasil ditasbihkan sebagai ketua umum SPS Pusat periode 2007 – 2011. ”SPS Pusat hanya akan membantu penerbit anggota yang ingin maju dan berkembang saja,” tegas Dahlan mengungkapkan dalam siaran pers usai dinyatakan terpilih sebagai ketua umum SPS Pusat oleh kongres. <span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><b><span>Muka-muka baru</span></b></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Saat hendak dipilih menjadi ketua umum, Dahlan sebenarnya sudah berada di Surabaya. Ia –sebagaimana pengakuannya dalam siaran pers—sengaja pulang lebih awal ke Surabaya agar tidak dipilih sebagai ketua umum SPS Pusat. Tapi, arus kuat peserta dan pertimbangan Jakob Oetama menginginkan hal berbeda. Meski tidak berada di lokasi kongres, seluruh peserta bisa menyepakati Dahlan menjadi ketua umum. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Di bawah kepemimpinan Dahlan Iskan, tentu SPS Pusat akan mengalami perubahan di sana-sini, yang berujung pada perbaikan dalam tubuh organisasi maupun kemajuan para anggota. Tak cuma figur ketua umum yang berganti. Gerbong kepengurusan SPS Pusat pun banyak berubah, dengan sebagian diantaranya adalah muka-muka baru, yang belum pernah duduk di kursi kepengurusan SPS Pusat (lihat box).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Diantara muka baru itu adalah Agung Adiprasetyo (Kompas) dan Wim Tangkilisan (Suara Pembaruan) di tubuh Dewan Pimpinan. Sementara di tubuh pengurus harian yang diketuai M Ridlo ’Eisy (Galamedia – Bandung), ada figur anyar seperti Soeparno Wonokromo (Sumatera Ekspres – Palembang), Fajar Kusumawardhani (Kedaulatan Rakyat – Jogja), Erick Tuapattinaya (Majalah Kartini), dan Waris Sukiswati (Kompas). Sementara kursi Sekretaris Jenderal diisi Sukardi Darmawan, yang dalam kepengurusan 2003 – 2007 menjabat Wakil Sekjen. (<b>asw</b>)</span></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/perskita.wordpress.com/14/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/perskita.wordpress.com/14/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/perskita.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/perskita.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/perskita.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/perskita.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/perskita.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/perskita.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/perskita.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/perskita.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/perskita.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/perskita.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/perskita.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/perskita.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/perskita.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/perskita.wordpress.com/14/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=perskita.wordpress.com&amp;blog=2713590&amp;post=14&amp;subd=perskita&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://perskita.wordpress.com/2008/02/05/dahlan-iskan-gantikan-jakob-oetama-sebagai-ketua-umum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2cce99e22e3e67bbb6bc6a65f9fcac99?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">heru</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Jalan hukum pembebasan PPN</title>
		<link>http://perskita.wordpress.com/2008/02/05/jalan-hukum-pembebasan-ppn/</link>
		<comments>http://perskita.wordpress.com/2008/02/05/jalan-hukum-pembebasan-ppn/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 05 Feb 2008 06:28:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>asmono</dc:creator>
				<category><![CDATA[Laporan Utama]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://perskita.wordpress.com/?p=13</guid>
		<description><![CDATA[Ada beberapa jalan dalam memperjuangkan lahirnya landasan hukum pembebasan PPN bagi media cetak yang bernafaskan pendidikan. Melalui amandemen UU PPN atau amandemen PP dan penerbitan SK Menkeu. Semuanya patut untuk ditempuh. JAKARTA &#8212; Penerbit suratkabar harian jelas memiliki visi dan misi terciptanya masyarakat dan bangsa yang cerdas, kritis, dan demokratis. Karena itulah, sumbangan terbesar yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=perskita.wordpress.com&amp;blog=2713590&amp;post=13&amp;subd=perskita&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><b><i><span>Ada beberapa jalan dalam memperjuangkan lahirnya landasan hukum pembebasan PPN bagi media cetak yang bernafaskan pendidikan. Melalui amandemen UU PPN atau amandemen PP dan penerbitan SK Menkeu. Semuanya patut untuk ditempuh.</span></i></b></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>JAKARTA &#8212; Penerbit suratkabar harian jelas memiliki visi dan misi terciptanya masyarakat dan bangsa yang cerdas, kritis, dan demokratis. Karena itulah, sumbangan terbesar yang bisa diberikan penerbit suratkabar adalah dengan memperluas aksesibilitas rakyat atas ketersediaan sumber-sumber bacaan, khususnya koran, yang murah dan kredibel informasinya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Jika penerbit suratkabar harian masih bisa bertahan hingga hari ini di pasar, tak lain karena mereka memperoleh benefit dari pemasukan iklan, yang karenanya bisa digunakan menutup ongkos produksi yang tak mungkin bisa ditutup dari sekadar berjualan produk koran mereka. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span id="more-13"></span><span>”Sesungguhnya yang diinginkan para penerbit media cetak bukanlah semata untuk dibebaskan dari kewajiban mereka dalam membayar PPN kepada Negara. Melainkan karena memang dalam konteks PPN penjualan suratkabar harian, tidak ada added value di sana. Sehingga tidak layak semestinya kalau negara masih tetap memungut PPN terhadap penjualan koran harian,” ujar Pemimpin Umum Warta Ekonomi Amir Effendi Siregar. Ia mengatakan hal ini dalam diskusi ahli pembebasan PPN media cetak menuju No Tax on Knowledge melalui amandemen UU PPN, yang diselenggarakan Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat bekerjasama dengan Yayasan TIFA, di Jakarta, Kamis (31/1). </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Selain Amir, hadir sebagai panelis ahli adalah Heri Akhmadi (Wakil Ketua Komisi X DPR RI), Abdullah Alamudi (Anggota Dewan Pers), Bonarsius Sipayung (Ditjen Pajak), James Pardede (Direktur Kemitraan Media Depkominfo), Karsino Miarso (konsultan pajak), Kemat Suyadi (Suara Merdeka), Agung Adiprasetyo (CEO Kompas Gramedia Grup), dan Rofikoh Rokhim (Ekonom Bisnis Indonesia). </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Menurut Amir, di sejumlah negara di dunia, PPN penjualan koran harian sudah lebih dahulu diberikan. Seperti di Mexico, AS, Kolombia, Korea Selatan, Lebanon, Belgia, Ukraina, Inggris, Denmark, Norwegia, dan Moldova. Sementara negara-negara yang telah membebaskan PPN atas pembelian kertas koran adalah Meksiko, Thailand, Finlandia, Lebanon, Ukraina, dan Moldova. Malahan di India dan Jepang yang budaya literasinya sangat kuat dengan penetras koran yang tinggi, PPN atas pembelian kertas koran lebih rendah dibanding tarif di Indonesia. Masing-masing 4 dan 5 persen.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Melihat fakta di berbagai negara tersebut serta situasi industri media cetak yang kian berdarah-darah di tanah air, ”Sudah sepatutnya Negara memberikan pembebasan PPN untuk pembelian kertas, cetak, dan penjualan koran harian,” kata Agung Adiprasetyo. Ia menambahkan, adanya fenomena koran murah seharga Rp 1000/eksemplar yang dijual eceran di pasar pada siang hari, rupanya mampu mendongkrak oplah. ”Bahkan sampai titik tertentu peningkatan oplah itu justru mencemaskan kami, karena kalau terus diakomodasi akan terus membengkakkan biaya produksi yang tidak wajar,” imbuh Agung.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>”Pencabutan PPN penjualan koran harian juga sangat signifikan untuk membantu kehidupan penerbit-penerbit koran di daerah,” sambung Kemat Suyadi. </span><span>Apalagi menilik saat ini posisi tawar penerbit dengan produsen kertas koran sangat lemah,” lanjut Kemat. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><b><span>Dukungan berbagai pihak</span></b></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Sejumlah kalangan, termasuk pemerintah (Depkominfo) dan DPR rupanya menunjukkan empati dan dukungannya terhadap perjuangan SPS Pusat bagi pembebasan PPN ini. ”Sejak berkurangnya fungsi pemerintah di bidang pers, tugas persebaran informasi sepenuhnya kan sudah diambil alih oleh penerbit pers. Karenanya, sudah sewajarnya negara memberikan insentif atau pembebasan PPN bagi penjualan produk pers,” ujar James Pardede. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Menurut James, fungsi pers sebagai agen informasi dan pendidikan terbukti sangat tinggi. Pers juga memberi kontribusi penting bagi upaya pencerdasan bangsa. ”Inilah yang saya sebut sebagai salah satu fungsi strategis pers. </span><span>Dengan demikian, semestinya pers bisa ditempatkan sebagai barang atau produk strategis. Yang karenanya, pantas menerima insentif dari negara,” paparnya penuh semangat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Ragam ujaran sebagaimana disampaikan Amir, Agung, Kemat, dan James, tampaknya diamini pula oleh Bonarsius Sipayung. Meski awalnya James membuka front bahwa dalam konteks pembebasan PPN bagi media cetak pihaknya berseberangan dengan Depkeu, tampaknya Bonarsius tidak sepakat. ”Sebenarnya pemikiran Ditjen Pajak dengan kalangan pers itu sama. Kami sepakat mengenai berbagai upaya dalam rangka mencerdaskan bangsa. Namun, setiap permintaan terhadap pembebasan pajak, tetap harus berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya dengan nada diplomatis yang kental.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Ia melanjutkan, bahwa Ditjen Pajak hanyalah pelaksana undang-undang. Karena itu, sepanjang undang-undang mengamanatkan pembebasan PPN penjualan koran atau pembelian kertas koran, tentu pihaknya akan melaksanakan kebijakan itu. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><b><span>Celah hukum</span></b></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Walaupun fakta belum ada kebijakan tingkat menteri, presiden, maupun undang-undang yang bisa membebaskan PPN pembelian kertas, cetak, dan penjualan media cetak, rupanya ada berbagai celah yang bisa dilakukan untuk memperjuangkan hal ini. Semuanya berawal dari pertanyaan, apakah informasi bukan termasuk ”barang strategis” yang dibutuhkan rakyat? Dari sudut pandang sebagai jasa, suratkabar atau media cetak juga memiliki peran yang sama dengan jasa penyiaran (di luar iklan), yang telah dibebaskan PPN oleh negara. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>”Itu semua menyangkut aspek netralitas. Saya melihat aspek netralitas ini yang tidak diberlakukan sama oleh negara terhadap media cetak. Jika diperlakukan sama, semestinya media cetak juga memperoleh fasilitas sebagaimana jasa penyiaran,” ungkap Karsino. Karenanya, ia memandang, ada peluang cukup besar bagi penerbit suratkabar untuk meminta pembebasan PPN saat ini.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Pertama, melalui usulan kepada DPR RI atas perubahan Pasal 4A UU No. 18/2000 tentang PPN, dengan memasukkan suratkabar dalam kelompok non Barang Kena Pajak (BKP), atau memasukkan buku dan suratkabar dalam kelompok non BKP. Yang kedua, lewat perubahan atas PP No. 12 tahun 2001 dengan memasukkan suratkabar dan kertas koran (bahan baku produksi suratkabar) sebagai Barang Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan PPN. Bisa juga melalui usulan prubahan atas PP No. 146 tahun 2000 dengan memasukkan suratkabar dan kertas koran sebagai BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><b><span>Lobi politik dan buat koalisi</span></b></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Heri Akhmadi bahkan menilai upaya pembebasan PPN media cetak melalui jalan amandemen UU PPN adalah sebuah rute yang wajar dan masuk akal. ”Seyogianya mulai sekarang SPS menggalang dukungan dari para pemangku kepentingan yang lebih luas. Karena isu pembebasan PPN bagi media cetak ini sangat penting dan besar nilainya,” tutur Heri. <span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Hanya saja, masih Heri, perlu dilakukan penyederhanaan nomenklatur kampanye. ”Gunakan istilah atau tema yang mudah dimengerti masyarakat luas, termasuk anggota DPR, agar dukungan terhadap kampanye pembebasan PPN bisa kian membesar,” lanjutnya. Ia pun lalu memberikan usulan konkrit dengan memberikan tajuk kampanye misalnya ”Pembebasan PPN bagi Ilmu Pengetahuan”. Supaya kalangan penerbit buku bisa ikut bergabung bersama SPS membebaskan PPN kertas, cetak, dan penjualan produk buku dan suratkabar. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Proses dan upaya lobi ke anggota DPR, khususnya yang terlibat dalam Pansus dan Panja amandemen UU PPN menurut Heri perlu dilakukan intensif. ”Buatlah semacam koalisi dengan berbagai pihak seperti IKAPI dan perguruan tinggi. Fraksi-fraksi besar di DPR sebaiknya juga mulai dilobi dari sekarang. Sudah menjadi kelaziman banyak pihak membuat koalisi dan melakukan lobi politik kala hendak memperjuangkan proses politik sebuah isu di parlemen,” saran alumni ITB tersebut. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Sampai di sini, Heri melihat peluang kampanye pembebasan PPN bagi ilmu pengetahuan ini akan lebih besar tingkat keberhasilannya ketimbang hanya melalui perubahan peraturan pemerintah (PP). ”Segala upaya perubahan PP yang menyangkut implikasi anggaran negara, jauh lebih sulit dilakukan. Bahkan dalam UU Sisdiknas yang mengamanatkan 16 PP sejak 2004, sampai sekarang baru keluar 1 PP. Itu pun PP yang tidak ada sangkut pautnya dengan penggunaan anggaran negara,” imbuh anggota fraksi PDI Perjuangan ini.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Lebih teknis, ia menyarankan agar berbagai usulan SPS kepada Pansus di DPR RI dilakukan lebih detil. Seperti usulan dalam perubahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPN, misalnya. Upaya ini tentu akan mempercepat pembahasan sumber masalah yang diusulkan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Tampaknya, dukungan sudah mulai merapat. Tinggal kini, bagaimana memanfaatkan momentum baik ini, lewat penyederhanaan tema kampanye yang gampang dimengerti orang banyak, termasuk anggota DPR, serta memperluasnya agar menjadi kesadaran bersama masyarakat dan bangsa. Bahwa, memang sudah seharusnya Negara memberikan pembebasan PPN bagi ilmu pengetahuan. (<b>asw</b>)</span></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/perskita.wordpress.com/13/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/perskita.wordpress.com/13/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/perskita.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/perskita.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/perskita.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/perskita.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/perskita.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/perskita.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/perskita.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/perskita.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/perskita.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/perskita.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/perskita.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/perskita.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/perskita.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/perskita.wordpress.com/13/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=perskita.wordpress.com&amp;blog=2713590&amp;post=13&amp;subd=perskita&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://perskita.wordpress.com/2008/02/05/jalan-hukum-pembebasan-ppn/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2cce99e22e3e67bbb6bc6a65f9fcac99?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">heru</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bebas pajak untuk pencerdasan bangsa</title>
		<link>http://perskita.wordpress.com/2008/02/05/bebas-pajak-untuk-pencerdasan-bangsa/</link>
		<comments>http://perskita.wordpress.com/2008/02/05/bebas-pajak-untuk-pencerdasan-bangsa/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 05 Feb 2008 06:26:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>asmono</dc:creator>
				<category><![CDATA[Laporan Utama]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://perskita.wordpress.com/?p=12</guid>
		<description><![CDATA[Kalangan penerbit media cetak menyerukan agar Negara memberikan pembebasan pajak pada pembelian kertas koran, pencetakan, dan penjualan produk media cetak demi memenuhi hak publik memperoleh informasi yang murah dan berkualitas. JAKARTA &#8212; Sejak dua dasawarsa terakhir, para penerbit media cetak dihadapkan pada dilema luar biasa antara keinginan meningkatkan oplah tercetak dan tekanan biaya produksi khususnya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=perskita.wordpress.com&amp;blog=2713590&amp;post=12&amp;subd=perskita&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><b><i>Kalangan penerbit media cetak menyerukan agar Negara memberikan pembebasan pajak pada pembelian kertas koran, pencetakan, dan penjualan produk media cetak demi memenuhi hak publik memperoleh informasi yang murah dan berkualitas. </i></b></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">JAKARTA &#8212; Sejak dua dasawarsa terakhir, para penerbit media cetak dihadapkan pada dilema luar biasa antara keinginan meningkatkan oplah tercetak dan tekanan biaya produksi khususnya biaya pembelian kertas dan bahan baku cetak yang terus membumbung tinggi. Di satu sisi, masih rendahnya oplah produk pers menjadikan upaya ekspansi informasi bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat menjadi tersendat. Sementara, jika harus mengembangkan oplah sebanyak-banyaknya, para penerbit suratkabar dihadapkan pada tingginya beban biaya produksi.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Statistik yang dimiliki Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat menunjukkan, bahwa saat ini per Desember 2006, jumlah oplah beredar suratkabar harian sebanyak 6,026 juta eksemplar. Sementara total oplah seluruh media cetak mencapai 17,374 juta eksemplar. Jika oplah suratkabar harian diperbandingkan dengan jumlah populasi, maka rasionya menjadi 1:38. Artinya, setiap eksemplar suratkabar dibaca oleh 38 orang penduduk. Rasio tingkat kepembacaan suratkabar harian di Indonesia ini jauh dari standar yang telah ditetapkan UNESCO yang sebesar 1:10.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span id="more-12"></span><span>Dilema yang dihadapi penerbit suratkabar hingga saat ini, memang dipicu oleh mahalnya bahan baku kertas koran maupun bahan proses cetak yang umumnya berasal dari produk impor, yang telah dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) terhadapnya. Pengenaan PPN kemudian kami nilai menjadi salah satu faktor krusial yang perlu mendapat jalan pemecahan secara baik.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Tingginya harga kertas koran maupun bahan baku cetak, telah membuat ongkos produksi suratkabar harian menjadi tinggi. Saat ini harga kertas koran yang beredar di pasaran menurut catatan PT Aspex Kumbong, salah satu produsen kertas koran yang menjadi barometer industri kertas koran di Indonesia, sebesar US$ 705 per metrik ton. Atau sebesar Rp 7.050/kg. Hampir setiap kuartal, harga kertas koran terus merangkak naik atau sekurangnya bertahan pada angka yang sama dengan kuartal sebelumnya, mengikuti fluktuasi nilai tukar dollar AS terhadap Rupiah. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Sementara penerbit suratkabar juga dihadapkan pada realitas masih rendahnya daya beli masyarakat akibat deraan krisis ekonomi yang belum kunjung berakhir. Akibatnya, hampir semua penerbit suratkabar harian di Indonesia telah menjual produk koran mereka bahkan jauh lebih murah dari harga bahan baku dan cetak koran mereka.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Dalam bahasa lain, selama ini penerbit suratkabar harian telah memberikan subsidi kepada masyarakat pembeli dan pembaca koran. “Tanpa ada subsidi yang mereka berikan, harga satu eksemplar koran mungkin akan mendekati harga sebungkus rokok filter saat ini. Pada praktiknya, harga eceran termahal satu eksemplar koran harian kini baru mencapai Rp 3.500,00. Idealnya harga satu eksemplar koran agar penerbit tidak merugi, kira-kira senilai Rp 5.000,00 – Rp 7.500,00 untuk ketebalan antara 32 – 48 halaman per hari,” ungkap Ketua Harian SPS Pusat M Ridlo ‘Eisy.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Menjadi terang sudah, bahwa harga produk suratkabar harian di pasaran sebenarnya belum menunjukkan realitas harga yang sesungguhnya alias harga semu. Apalagi dengan melihat kenyataan harga di pasar akhir-akhir ini yang membuat sejumlah penerbit koran menjual produk mereka cuma Rp 1.000/eksemplar. “Harga koran harian di eceran kini hanya separo dari tarif parkir mobil di pinggir jalan,” keluh CEO Kelompok Kompas Gramedia Agung Adiprasetyo. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Untuk mengurangi selisih antara biaya pokok produksi dengan harga jual eceran, dibutuhkan koreksi kompenen biaya dalam proses produksi koran. Salah satu upaya terbaik adalah dengan pemberlakuan kebijakan <i>tax deduction</i> untuk PPN penjualan produk suratkabar harian. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><b><span>Melanggar undang-undang</span></b></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>“Adanya kenyataan bahwa koran harian selama ini nyata-nyata dijual merugi oleh penerbit, sejatinya telah menggugurkan semangat pengenaan PPN terhadapnya. Filosofi nilai tambah pada produk koran harian faktanya gugur setelah melihat kalkulasi biaya produksi terhadap harga jual eceran tersebut,” ujar Ketua Dewan Pimpinan SPS Pusat Amir Effendi Siregar. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Dengan perhitungan di atas serta keadaan lapangan dalam bisnis koran, sesungguhnya tidak ada pertambahan nilai dari penjualan koran. “Dengan demikian penarikan PPN terhadap penjualan koran merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang No 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” tegas Ridlo.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Salah satu analogi yang dapat digunakan adalah pengecualian pengenaan PPN terhadap jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan (Pasal 4 ayat 3h, UU No. 18/2000). Terhadap jasa penyiaran –program siaran dan <i>air time</i>— dengan demikian bebas PPN. Semestinya, ini analog dengan isi suratkabar yang bukan iklan. Sebab iklan di suratkabar memang sudah dikenai PPN. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Karena itu sudah seharusnyalah Menteri Keuangan membebaskan pengenaan PPN terhadap penyerahan (penjualan produk) suratkabar harian, karena dalil nilai tambah yang diberlakukan atas penjualan produk suratkabar harian terbukti tidak berlaku. Faktanya, produk suratkabar harian selama ini dijual merugi, di bawah harga pokok produksi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><b><span>Pengalaman masa lalu</span></b></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Pengalaman menunjukkan, bahwa hampir 20 tahun lalu Negara telah mengenakan <i>tax deduction</i> terhadap penjualan produk koran dan pembelian kertas. Kebijakan itu tertuang pada Keputusan Presiden RI Nomor 42 Tahun 1988 tentang “Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang atas Impor dan Penyerahan Kertas Koran untuk Penerbitan Suratkabar dan Majalah serta untuk Penyerahan Suratkabar dan Majalah”. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Dalam klausul “Menimbang” pada Keputusan Presiden tersebut disebutkan: Bahwa untuk lebih menunjang pelaksanaan pembangunan nasional di bidang penerangan dan pers, diperlukan langkah-langkah untuk membantu tetap tersedianya secara luas, suratkabar majalah sebagai salah satu penyalur informasi; Bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu diberikan kemudahan berupa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan atas penyerahan kertas koran untuk penerbitan suratkabar dan majalah serta penyerahan suratkabar dan majalah ditanggung oleh Pemerintah dengan Keputusan Presiden.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Selanjutnya pada Pasal 1 Keputusan Presiden tersebut disebutkan: “Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang atas impor kertas koran untuk penerbitan suratkabar dan majalah ditanggung oleh Pemerintah.” Sedangkan pada Pasal 2 dikatakan: “Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan kertas koran untuk penerbitan suratkabar dan majalah, serta untuk penyerahan suratkabar dan majalah ditanggung oleh Pemerintah.”</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Jelaslah, bahwa justru di masa lalu Negara melalui pemerintah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap eksistensi dan peran media cetak dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat. Karenanya, dipandang oleh Negara perlu diberikan insentif perpajakan kepada para penerbit suratkabar dalam hal pembelian kertas koran dan penjualan produk suratkabar dan majalah.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Walaupun hanya berlaku selama satu tahun, dari tanggal 17 Oktober 1988 hingga tanggal 16 Oktober 1989, dampak positif kebijakan itu cukup besar dirasakan para penerbit suratkabar. ”Keringanan pajak (PPN) 10% justru tidak hanya akan dinikmati penerbit sebagai penambahan pendapatan. Tapi lebih kepada peningkatan jumlah pembaca, meski dengan pemasukan yang sama dengan sebelum mendapat pengurangan pajak. ”Pemberlakuan <i>tax deduction</i> atas penyerahan (penjualan produk) suratkabar harian, kami yakini akan meringankan biaya produksi, meningkatkan kualitas SDM penerbit koran, yang pada gilirannya tercermin pada pertumbuhan kualitas koran maupun perluasan budaya literasi yang akan mewujudkan pencerdasan bangsa,” imbuh Ridlo. <span> </span>(<b>asw</b>)</span></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/perskita.wordpress.com/12/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/perskita.wordpress.com/12/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/perskita.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/perskita.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/perskita.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/perskita.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/perskita.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/perskita.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/perskita.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/perskita.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/perskita.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/perskita.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/perskita.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/perskita.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/perskita.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/perskita.wordpress.com/12/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=perskita.wordpress.com&amp;blog=2713590&amp;post=12&amp;subd=perskita&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://perskita.wordpress.com/2008/02/05/bebas-pajak-untuk-pencerdasan-bangsa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2cce99e22e3e67bbb6bc6a65f9fcac99?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">heru</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>H Syafriadi terpilih sebagai Ketua SPS Cab Riau</title>
		<link>http://perskita.wordpress.com/2008/02/05/h-syafriadi-terpilih-sebagai-ketua-sps-cab-riau/</link>
		<comments>http://perskita.wordpress.com/2008/02/05/h-syafriadi-terpilih-sebagai-ketua-sps-cab-riau/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 05 Feb 2008 06:22:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>asmono</dc:creator>
				<category><![CDATA[Info]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://perskita.wordpress.com/?p=11</guid>
		<description><![CDATA[PEKANBARU &#8212; H Syafriadi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua SPS Cabang Riau periode 2007 -2011, melalui musyawarah cabang yang diselenggarakan di Pekanbaru, 17 Desember 2007. Pemimpin Umum Tabloid Azzam, Pekanbaru, ini sebelumnya telah menjabat sebagai Ketua SPS Cabang Riau, hasil penyisipan pada bulan September 2006, menggantikan posisi Rida K Liamsi yang merangkap jabatan sebagai Anggota [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=perskita.wordpress.com&amp;blog=2713590&amp;post=11&amp;subd=perskita&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><a href="http://perskita.files.wordpress.com/2008/02/syafriadi-sps-riau.jpg" title="Taut langsung ke berkas"><img src="http://perskita.files.wordpress.com/2008/02/syafriadi-sps-riau.thumbnail.jpg?w=171&#038;h=122" alt="H Syafriadi - Ketua SPS Cabang Riau" align="right" height="122" width="171" /></a>PEKANBARU &#8212; H Syafriadi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua SPS Cabang Riau periode 2007 -2011, melalui musyawarah cabang yang diselenggarakan di Pekanbaru, 17 Desember 2007. Pemimpin Umum Tabloid Azzam, Pekanbaru, ini sebelumnya telah menjabat sebagai Ketua SPS Cabang Riau, hasil penyisipan pada bulan September 2006, menggantikan posisi Rida K Liamsi yang merangkap jabatan sebagai Anggota Dewan Pertimbangan SPS Pusat.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span id="more-11"></span>Hadir dalam musyawarah cabang tersebut antara lain Ketua Dewan Pimpinan SPS Pusat Dahlan Iskan, Ketua Harian SPS Pusat M Ridlo ‘Eisy, dan Ketua Bidang Pendidikan dan Litbang SPS Pusat Bambang Halintar. Sebelum musyawarah cabang digelar mulai Pk. 13.00 WIB, diselenggarakan terlebih dahulu bedah buku “Ganti Hati” karya Dahlan Iskan, yang merupakan catatan atas proses transplantasi hati yang dilakukan CEO Jawa Pos Grup ini di Cina.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Terpilih sebagai Sekretaris dan Bendahara SPS Cabang Riau adalah H Makmur dan Rossa Dharmasari. Usai resmi terpilih sebagai Ketua SPS Cabang Riau, Syafriadi mengungkapkan jika kepengurusannya akan mengedepankan berbagai program yang benar-benar dibutuhkan penerbit anggota SPS Cabang Riau. “Antara lain program pendidikan. Kami berharap bisa bekerjasama dengan SPS Pusat untuk mengadakan semacam lokakarya manajemen pers untuk penerbit Riau di Pekanbaru tahun ini,” ujarnya.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Disamping program pendidikan, SPS Cabang Riau yang baru saja menerbitkan buku direktori mengenai “Wajah Pers Riau”, juga akan mendorong kampanya bebas PPN bagi ilmu pengetahuan sebagaimana sudah digariskan pengurus SPS Pusat. “Pembebasan PPN tersebut sangat strategis dan besar manfaatnya bagi penerbit di daerah seperti kami,” tegas Syafriadi. (<b>asw</b>)</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/perskita.wordpress.com/11/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/perskita.wordpress.com/11/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/perskita.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/perskita.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/perskita.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/perskita.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/perskita.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/perskita.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/perskita.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/perskita.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/perskita.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/perskita.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/perskita.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/perskita.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/perskita.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/perskita.wordpress.com/11/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=perskita.wordpress.com&amp;blog=2713590&amp;post=11&amp;subd=perskita&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://perskita.wordpress.com/2008/02/05/h-syafriadi-terpilih-sebagai-ketua-sps-cab-riau/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2cce99e22e3e67bbb6bc6a65f9fcac99?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">heru</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://perskita.files.wordpress.com/2008/02/syafriadi-sps-riau.thumbnail.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">H Syafriadi - Ketua SPS Cabang Riau</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Organisasi perusahaan pers kini punya standar</title>
		<link>http://perskita.wordpress.com/2008/02/05/organisasi-perusahaan-pers-kini-punya-standar/</link>
		<comments>http://perskita.wordpress.com/2008/02/05/organisasi-perusahaan-pers-kini-punya-standar/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 05 Feb 2008 06:21:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>asmono</dc:creator>
				<category><![CDATA[Info]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://perskita.wordpress.com/?p=10</guid>
		<description><![CDATA[JAKARTA (PERSKITA)- Setelah berkali-kali melakukan rapat, para wakil perusahaan pers cetak dan elektronik akhirnya mencapai kesepakatan mengenai suatu standar yang mengatur organisasi mereka –sekaligus membuka kesempatan bagi daerah untuk mendirikan organisasi perusahaan serupa yang otonom. Menurut Standar Organisasi Perusahaan Pers (SOPP) itu, para penerbit atau lembaga penyiaran di daerah bisa juga mendirikan organisasi otonomi di [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=perskita.wordpress.com&amp;blog=2713590&amp;post=10&amp;subd=perskita&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>JAKARTA (PERSKITA)- Setelah berkali-kali melakukan rapat, para wakil perusahaan pers cetak dan elektronik akhirnya mencapai kesepakatan mengenai suatu standar yang mengatur organisasi mereka –sekaligus membuka kesempatan bagi daerah untuk mendirikan organisasi perusahaan serupa yang otonom. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Menurut Standar Organisasi Perusahaan Pers (SOPP) itu, para penerbit atau lembaga penyiaran di daerah bisa juga mendirikan organisasi otonomi di provinsi mereka, misalnya. Dengan demikian, perusahaan penerbit suratkabar di daerah yang pers cetaknya padat misalnya, dapat mendirikan Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) sendiri yang otonom.<span>  </span>Begitu pula dengan Asosiasi Stasiun Radio dan Asosiasi Stasiun Televisi Lokal.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span id="more-10"></span><span>SOPP itu tampaknya sangat akomodatif terhadap semangat otonomi daerah dengan dukungan kuat antara lain dari Satria Naradha, pemimpin Harian Bali Post Group, yang juga anggota Dewan Pers. <span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Penyusunanan SOPP itu difasilitasi oleh Dewan Pers, tapi seluruh keputusannya ditetapkan sendiri oleh wakil-wakil berbagai lembaga pres pada 6/12/07 setelah mendengar pendapat sejumlah pakar media. Berikut, beberapa bagian penting dari SOPP itu: </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Organisasi perusahaan pers memperoleh mandat untuk mendukung, memelihara, dan menjaga kemerdekaan pers yang profesional sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 C dan F serta Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. </span><span>Untuk melaksanakan mandat tersebut perlu dikembangkan organisasi perusahaan pers yang memiliki integritas dan kredibilitas serta anggota yang profesional.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Atas dasar itu dan mengingat bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat maka standar organisasi perusahaan pers ini dibuat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18.15pt;text-align:justify;text-indent:-19.55pt;"><!--[if !supportLists]--><span><span>1.<span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;">       </span></span></span><!--[endif]--><span>Organisasi perusahaan pers berbentuk Badan Hukum Perkumpulan <span>  </span>Indonesia yang telah mendapat pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:18.15pt;text-align:justify;text-indent:-19.55pt;"><!--[if !supportLists]--><span><span>2.<span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;">       </span></span></span><!--[endif]--><span>Organisasi perusahaan pers dapat didirikan baik pada tingkat nasional maupun<span>  </span>provinsi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:0.25in;text-align:justify;text-indent:-19.5pt;"><!--[if !supportLists]--><span><span>3.<span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;">       </span></span></span><!--[endif]--><span>Kantor pusat organisasi perusahaan pers berkedudukan di ibukota negara atau di ibukota provinsi dan memiliki alamat kantor pusat serta kantor-kantor cabang yang jelas dan harus dapat diverifikasi oleh Dewan Pers.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:0.25in;text-align:justify;text-indent:-19.5pt;"><!--[if !supportLists]--><span><span>4.<span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;">       </span></span></span><!--[endif]--><span>Organisasi perusahaan pers memiliki pengurus pusat, sekurang-kurangnya terdiri atas seorang ketua, seorang sekretaris, seorang bendahara dan 2 (dua) orang pengurus lainnya. Jabatan ketua, sekretaris, dan bendahara tidak boleh dirangkap.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:0.25in;text-align:justify;text-indent:-19.5pt;"><!--[if !supportLists]--><span><span>5.<span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;">       </span></span></span><!--[endif]--><span>Organisasi perusahaan pers memiliki mekanisme pergantian pengurus melalui sistem yang demokratis (seperti kongres, muktamar, dan <span> </span>musyawarah nasional) dalam satu periode, paling lama 5 (lima) tahun. Hasil pergantian pengurus dilaporkan ke Dewan Pers selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:0.25in;text-align:justify;text-indent:-19.5pt;"><!--[if !supportLists]--><span><span>6.<span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;">       </span></span></span><!--[endif]--><span>Anggota organisasi perusahaan pers terdiri atas: Untuk organisasi perusahaan pers media cetak adalah perusahaan pers media cetak; Untuk organisasi perusahaan pers radio adalah perusahaan penyelenggara jasa penyiaran radio; Untuk organisasi perusahaan pers media televisi adalah perusahaan penyelenggara jasa penyiaran televisi; Organisasi perusahaan pers lain di luar ketiga golongan itu ditetapkan berdasarkan Keputusan/Peraturan Dewan Pers.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:0.25in;text-align:justify;text-indent:-19.5pt;"><!--[if !supportLists]--><span><span>7.<span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;">       </span></span></span><!--[endif]--><span>Jumlah anggota organisasi perusahaan pers sebagai berikut: a.<span>          </span>Untuk media cetak sekurang-kurangnya berjumlah 100 (seratus) perusahaan pers media cetak yang ada di Indonesia dan minimal berdomisili di 15 (lima belas) provinsi; b. Untuk media radio sekurang-kurangnya berjumlah 200 (dua ratus) perusahaan penyelenggara jasa penyiaran radio yang ada di Indonesia dan minimal berdomisili di 15 (lima belas) provinsi; c. Untuk media televisi sekurang-kurangnya berjumlah 8 (delapan) perusahaan penyelenggara jasa penyiaran televisi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:0.25in;text-align:justify;text-indent:-19.5pt;"><!--[if !supportLists]--><span><span>8.<span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;">       </span></span></span><!--[endif]--><span>Organisasi perusahaan pers diverifikasi dan terdaftar di Dewan Pers.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:0.25in;text-align:justify;text-indent:-19.5pt;"><!--[if !supportLists]--><span><span>9.<span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;">       </span></span></span><!--[endif]--><span>Standar organisasi perusahaan pers ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Dewan Pers. (<b>aa</b>)</span></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/perskita.wordpress.com/10/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/perskita.wordpress.com/10/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/perskita.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/perskita.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/perskita.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/perskita.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/perskita.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/perskita.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/perskita.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/perskita.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/perskita.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/perskita.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/perskita.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/perskita.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/perskita.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/perskita.wordpress.com/10/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=perskita.wordpress.com&amp;blog=2713590&amp;post=10&amp;subd=perskita&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://perskita.wordpress.com/2008/02/05/organisasi-perusahaan-pers-kini-punya-standar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/2cce99e22e3e67bbb6bc6a65f9fcac99?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">heru</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
