Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia menduga ada pelanggaran dalam soal kepemilikan dan izin penyelengaraan penyiaran. Ada hubungan dengan pelangaran asas diversity of ownership dan diversity of content dalam demokratisasi penyiaran?
JAKARTA (Perskita): Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia telah meluncurkan somasi terbuka kepada pemerintah karena berpendapat bahwa ”saat ini penyelenggaraan industri penyiaran menyimpang jauh dan melanggar UU Penyiaran”.
Menurut somasi terbuka itu, MPPI menduga telah terjadi pelangaran terhadap UU Penyiaran oleh operator (pemilik stasiun radio/televisi komersial), maupun oleh regulator (pemerintah/KPI). Pelanggaran itu terutama sekali mencakup dua hal: 1. Kepemilikan stasiun televisi; dan 2. Izin penyelenggaraan penyiaran.
Soal kepemilikan stasiun televisi
MPPI menduga bahwa para pemilik stasiun televisi telah melanggar Psl. 16 UU Penyiaran dan pemerintah membiarkannya. Psl. 16 UU Penyiaran menegaskan bahwa lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi”. Menurut MPPI, beberapa lembaga penyiaran radio/televisi komersial juga melakukan kegiatan di luar jasa penyiaran radio dan televisi.
MPPI merujuk dugaan mereka pada beberapa lembaga penyiaran komersial berbadan hukum yang bidang usahanya bukan menyelenggarakan jasa penyiaran televisi dan karena itu, katanya, ”bukanlah subjek hukum sebagai lembaga penyiaran swasta.”
Mereka mencatat bahwa: PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV), PT Cipta TPI (TPI), PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), PT Cakrawala Andalan Televisi (ANTV), PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (TV7), PT Global Informasi Bermutu (Global TV), PT Indosiar Visual mandiri (Indosiar), PT Surya Citra Televisi (SCTV) dan PT Lativi Media Karya (Lativi) sudah mendapat Izin Penyelenggaraan Penyiaran pada Agustus 2006 dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kemudian, pada 16 Oktober 2006, kesembilan lembaga penyiaran itu mendapat Izin Penyelenggaraan Penyiaran dari Sofyan Djalil, Menteri Komunikasi dan Informatika waktu itu.
Menurut MPPI, PT Media Nusatara Citra Tbk (MNC) adalah badan hukum yang bukan menyelenggarakan usaha di bidang penyiaran tapi memiliki dan menguasai tiga Lembaga Penyiaran Swasta sekaligus, yaitu RCTI, TPI dan Global TV, yang pada bulan Juli 2007 melakukan penawaran umum sahamnya sebesar 30% di pasar modal. ”Menurut pendapat kami, apa yang dilakukan MNC sebagaimana informasi yang disebutkan di atas melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Penyiaran, karena MNC adalah badan hukum yang menyelenggarakan bidang usahanya bukan di bidang jasa penyiaran televisi.”
Somasi terbuka itu selanjutnya mengatakan, ”Menurut pendapat kami, kepemilikan MNC sebanyak 99,99% pada RCTI, 75% pada TPI dan 99,99% pada Global TV bertentangan dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Penyiaran, karena RCTI, TPI dan Global TV sebagai badan hukum Indonesia ternyata dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang tidak menyelenggarakan bidang usaha jasa penyiaran televisi.”
Mereka tujukan somasi terbuka itu antara lain kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Kepala Bapepam, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan Ketua-ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, serta tembusan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
”Kami mensomasi bapak-bapak yang terhormat agar melakukan tugas, tanggung jawab dan kewajiban sesuai dengan perintah UU Penyiaran dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk melakukan law enforcement…,” kata somasi itu dan merinci tindakan yang mereka minta segera dilakukan oleh lembaga-lembaga tersebut termasuk mengumumkan secara terbuka temuan-temuan mereka.
Sejak mengirim somasi terbuka itu, MPPI sudah bertemu dengan antara lain, KPPU, beberapa Komisi di DPR, dan menyelengarakan diskusi terbuka di Jakarta. Mereka melanjutkan advokasi mereka ke masyarakat luas tapi kegiatan itu tampaknya kurang mendapat perhatian media sendiri dan seolah diboikot oleh stasiun-stasiun radio dan televisi.
Somasi itu didukung oleh hampir 30 anggota MPPI, sebuah organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh sejumlah tokoh pers, penyiaran, komunikasi, informasi dan akademisi pada Oktober 1998.
Para pengirim somasi terbuka itu juga berpendapat bahwa penguasaan kepemilikan badan hukum lembaga penyiaran swasta RCTI, TPI, dan MNC yang menyelenggarakan siarannya di lokasi propinsi yang sama yakni Propinsi DKI Jakarta melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Penyiaran Jo Pasal 32 ayat (1) huruf a PP LPS. Pasal itu menegeskan, ”Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, di seluruh wilayah Indonesia dibatasi sebagai berikut: a. Satu badan hukum paling banyak memiliki dua Izin Penyelenggaraan Penyiaran jasa penyiaran televisi, yang berlokasi di dua propinsi yang berbeda”.
MPPI berpendapat bahwa sesuai dengan UU Penyiaran, kesembilan lembaga penyiaran swasta itu wajib melepaskan kepemilikan atas stasiun relay mereka paling lambat tanggal 28 Desember 2007 sesuai dengan ketentuan Pasal 70 PP LPS. ”Oleh karena masa transisi sudah maksimal diberikan sampai batas waktu tanggal 28 Desember 2007, maka tidak ada pilihan lain kecuali semua pihak mematuhi dan tunduk pada ketentuan ini. Ketidakpatuhan atas ketentuan Pasal 70 PP LPS adalah perbuatan melanggar hukum.”
Izin Penyelenggaraan Penyiaran tidak dapat dipindahtangankan
Somasi itu mengatakan, ”Kami mempelajari dan mendapatkan informasi dari media (Majalah Swasembada edisi September 2007) bahwa PT Surya Citra Media Tbk (SCM) pemilik Lembaga Penyiaran Swasta SCTV dan Lembaga Penyiaran Swasta O Channel juga akan segera menguasai Lembaga Penyiaran Swasta Indosiar. Kecuali Lembaga Penyiaran Swasta O Channel yang berdomisili di Jakarta dan memancarluaskan siarannya di Jakarta dan sekitarnya, maka Lembaga Penyiaran Swasta SCTV dan Lembaga Penyiaran Swasta Indosiar berdomisili di Jakarta dan memancarluaskan siarannya ke wilayah Indonesia dengan menggunakan stasiun relaynya. Ketiga lembaga penyiaran swasta itu berada dalam satu propinsi yaitu Propinsi DKI Jakarta.
Somasi MPPI itu meminta lembaga dan para pejabat yang disomasi segera mengambil tindakan untuk mencegah supaya apa yang mereka khawatirkan menjadi kenyataan. “Sebab, tindakan ini serupa dengan tindakan yang dilakukan MNC atas RCTI, TPI dan Global TV yang menyelenggarakan siarannya dari propinsi yang sama yakni Propinsi DKI Jakarta. Jika ini terjadi, maka hal ini merupakan pelanggaran atas Pasal 18 ayat (1) UU Penyiaran Jo Pasal 32 ayat (1) huruf a PP LPS, yang dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak Rp5 milyar sesuai ketentuan Pasal 58 UU Penyiaran, dan karenanya Izin Penyelenggaraan Penyiaran lembaga penyiaran swasta itu dapat dicabut sesuai dengan diktum kedua Izin Penyelenggaran Penyiaran tersebut.”
Menurut somasi itu, jika SCM jadi menguasai Indosiar, setelah menguasai SCTV
dan O Channel dengan mekanisme apapun namanya termasuk merger, akuisisi dan lain-lain, melanggar ketentuan Pasal 34 ayat (4) UU Penyiaran yang menyatakan “Izin Penyelenggaraan Penyiaran dilarang dipindahtangankan ke pihak lain”. Menurut Penjelasan Pasal 34 ayat (4) UU Penyiaran yang dimaksud dengan “Izin Penyelenggaraan Penyiaran dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain, misalnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang diberikan kepada badan hukum tertentu, dijual, atau dialihkan kepada badan hukum lain atau perseorangan lain.” (aa)


