Ada beberapa jalan dalam memperjuangkan lahirnya landasan hukum pembebasan PPN bagi media cetak yang bernafaskan pendidikan. Melalui amandemen UU PPN atau amandemen PP dan penerbitan SK Menkeu. Semuanya patut untuk ditempuh.
JAKARTA — Penerbit suratkabar harian jelas memiliki visi dan misi terciptanya masyarakat dan bangsa yang cerdas, kritis, dan demokratis. Karena itulah, sumbangan terbesar yang bisa diberikan penerbit suratkabar adalah dengan memperluas aksesibilitas rakyat atas ketersediaan sumber-sumber bacaan, khususnya koran, yang murah dan kredibel informasinya.
Jika penerbit suratkabar harian masih bisa bertahan hingga hari ini di pasar, tak lain karena mereka memperoleh benefit dari pemasukan iklan, yang karenanya bisa digunakan menutup ongkos produksi yang tak mungkin bisa ditutup dari sekadar berjualan produk koran mereka.
”Sesungguhnya yang diinginkan para penerbit media cetak bukanlah semata untuk dibebaskan dari kewajiban mereka dalam membayar PPN kepada Negara. Melainkan karena memang dalam konteks PPN penjualan suratkabar harian, tidak ada added value di sana. Sehingga tidak layak semestinya kalau negara masih tetap memungut PPN terhadap penjualan koran harian,” ujar Pemimpin Umum Warta Ekonomi Amir Effendi Siregar. Ia mengatakan hal ini dalam diskusi ahli pembebasan PPN media cetak menuju No Tax on Knowledge melalui amandemen UU PPN, yang diselenggarakan Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat bekerjasama dengan Yayasan TIFA, di Jakarta, Kamis (31/1).
Selain Amir, hadir sebagai panelis ahli adalah Heri Akhmadi (Wakil Ketua Komisi X DPR RI), Abdullah Alamudi (Anggota Dewan Pers), Bonarsius Sipayung (Ditjen Pajak), James Pardede (Direktur Kemitraan Media Depkominfo), Karsino Miarso (konsultan pajak), Kemat Suyadi (Suara Merdeka), Agung Adiprasetyo (CEO Kompas Gramedia Grup), dan Rofikoh Rokhim (Ekonom Bisnis Indonesia).
Menurut Amir, di sejumlah negara di dunia, PPN penjualan koran harian sudah lebih dahulu diberikan. Seperti di Mexico, AS, Kolombia, Korea Selatan, Lebanon, Belgia, Ukraina, Inggris, Denmark, Norwegia, dan Moldova. Sementara negara-negara yang telah membebaskan PPN atas pembelian kertas koran adalah Meksiko, Thailand, Finlandia, Lebanon, Ukraina, dan Moldova. Malahan di India dan Jepang yang budaya literasinya sangat kuat dengan penetras koran yang tinggi, PPN atas pembelian kertas koran lebih rendah dibanding tarif di Indonesia. Masing-masing 4 dan 5 persen.
Melihat fakta di berbagai negara tersebut serta situasi industri media cetak yang kian berdarah-darah di tanah air, ”Sudah sepatutnya Negara memberikan pembebasan PPN untuk pembelian kertas, cetak, dan penjualan koran harian,” kata Agung Adiprasetyo. Ia menambahkan, adanya fenomena koran murah seharga Rp 1000/eksemplar yang dijual eceran di pasar pada siang hari, rupanya mampu mendongkrak oplah. ”Bahkan sampai titik tertentu peningkatan oplah itu justru mencemaskan kami, karena kalau terus diakomodasi akan terus membengkakkan biaya produksi yang tidak wajar,” imbuh Agung.
”Pencabutan PPN penjualan koran harian juga sangat signifikan untuk membantu kehidupan penerbit-penerbit koran di daerah,” sambung Kemat Suyadi. Apalagi menilik saat ini posisi tawar penerbit dengan produsen kertas koran sangat lemah,” lanjut Kemat.
Dukungan berbagai pihak
Sejumlah kalangan, termasuk pemerintah (Depkominfo) dan DPR rupanya menunjukkan empati dan dukungannya terhadap perjuangan SPS Pusat bagi pembebasan PPN ini. ”Sejak berkurangnya fungsi pemerintah di bidang pers, tugas persebaran informasi sepenuhnya kan sudah diambil alih oleh penerbit pers. Karenanya, sudah sewajarnya negara memberikan insentif atau pembebasan PPN bagi penjualan produk pers,” ujar James Pardede.
Menurut James, fungsi pers sebagai agen informasi dan pendidikan terbukti sangat tinggi. Pers juga memberi kontribusi penting bagi upaya pencerdasan bangsa. ”Inilah yang saya sebut sebagai salah satu fungsi strategis pers. Dengan demikian, semestinya pers bisa ditempatkan sebagai barang atau produk strategis. Yang karenanya, pantas menerima insentif dari negara,” paparnya penuh semangat.
Ragam ujaran sebagaimana disampaikan Amir, Agung, Kemat, dan James, tampaknya diamini pula oleh Bonarsius Sipayung. Meski awalnya James membuka front bahwa dalam konteks pembebasan PPN bagi media cetak pihaknya berseberangan dengan Depkeu, tampaknya Bonarsius tidak sepakat. ”Sebenarnya pemikiran Ditjen Pajak dengan kalangan pers itu sama. Kami sepakat mengenai berbagai upaya dalam rangka mencerdaskan bangsa. Namun, setiap permintaan terhadap pembebasan pajak, tetap harus berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya dengan nada diplomatis yang kental.
Ia melanjutkan, bahwa Ditjen Pajak hanyalah pelaksana undang-undang. Karena itu, sepanjang undang-undang mengamanatkan pembebasan PPN penjualan koran atau pembelian kertas koran, tentu pihaknya akan melaksanakan kebijakan itu.
Celah hukum
Walaupun fakta belum ada kebijakan tingkat menteri, presiden, maupun undang-undang yang bisa membebaskan PPN pembelian kertas, cetak, dan penjualan media cetak, rupanya ada berbagai celah yang bisa dilakukan untuk memperjuangkan hal ini. Semuanya berawal dari pertanyaan, apakah informasi bukan termasuk ”barang strategis” yang dibutuhkan rakyat? Dari sudut pandang sebagai jasa, suratkabar atau media cetak juga memiliki peran yang sama dengan jasa penyiaran (di luar iklan), yang telah dibebaskan PPN oleh negara.
”Itu semua menyangkut aspek netralitas. Saya melihat aspek netralitas ini yang tidak diberlakukan sama oleh negara terhadap media cetak. Jika diperlakukan sama, semestinya media cetak juga memperoleh fasilitas sebagaimana jasa penyiaran,” ungkap Karsino. Karenanya, ia memandang, ada peluang cukup besar bagi penerbit suratkabar untuk meminta pembebasan PPN saat ini.
Pertama, melalui usulan kepada DPR RI atas perubahan Pasal 4A UU No. 18/2000 tentang PPN, dengan memasukkan suratkabar dalam kelompok non Barang Kena Pajak (BKP), atau memasukkan buku dan suratkabar dalam kelompok non BKP. Yang kedua, lewat perubahan atas PP No. 12 tahun 2001 dengan memasukkan suratkabar dan kertas koran (bahan baku produksi suratkabar) sebagai Barang Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan PPN. Bisa juga melalui usulan prubahan atas PP No. 146 tahun 2000 dengan memasukkan suratkabar dan kertas koran sebagai BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Lobi politik dan buat koalisi
Heri Akhmadi bahkan menilai upaya pembebasan PPN media cetak melalui jalan amandemen UU PPN adalah sebuah rute yang wajar dan masuk akal. ”Seyogianya mulai sekarang SPS menggalang dukungan dari para pemangku kepentingan yang lebih luas. Karena isu pembebasan PPN bagi media cetak ini sangat penting dan besar nilainya,” tutur Heri.
Hanya saja, masih Heri, perlu dilakukan penyederhanaan nomenklatur kampanye. ”Gunakan istilah atau tema yang mudah dimengerti masyarakat luas, termasuk anggota DPR, agar dukungan terhadap kampanye pembebasan PPN bisa kian membesar,” lanjutnya. Ia pun lalu memberikan usulan konkrit dengan memberikan tajuk kampanye misalnya ”Pembebasan PPN bagi Ilmu Pengetahuan”. Supaya kalangan penerbit buku bisa ikut bergabung bersama SPS membebaskan PPN kertas, cetak, dan penjualan produk buku dan suratkabar.
Proses dan upaya lobi ke anggota DPR, khususnya yang terlibat dalam Pansus dan Panja amandemen UU PPN menurut Heri perlu dilakukan intensif. ”Buatlah semacam koalisi dengan berbagai pihak seperti IKAPI dan perguruan tinggi. Fraksi-fraksi besar di DPR sebaiknya juga mulai dilobi dari sekarang. Sudah menjadi kelaziman banyak pihak membuat koalisi dan melakukan lobi politik kala hendak memperjuangkan proses politik sebuah isu di parlemen,” saran alumni ITB tersebut.
Sampai di sini, Heri melihat peluang kampanye pembebasan PPN bagi ilmu pengetahuan ini akan lebih besar tingkat keberhasilannya ketimbang hanya melalui perubahan peraturan pemerintah (PP). ”Segala upaya perubahan PP yang menyangkut implikasi anggaran negara, jauh lebih sulit dilakukan. Bahkan dalam UU Sisdiknas yang mengamanatkan 16 PP sejak 2004, sampai sekarang baru keluar 1 PP. Itu pun PP yang tidak ada sangkut pautnya dengan penggunaan anggaran negara,” imbuh anggota fraksi PDI Perjuangan ini.
Lebih teknis, ia menyarankan agar berbagai usulan SPS kepada Pansus di DPR RI dilakukan lebih detil. Seperti usulan dalam perubahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPN, misalnya. Upaya ini tentu akan mempercepat pembahasan sumber masalah yang diusulkan.
Tampaknya, dukungan sudah mulai merapat. Tinggal kini, bagaimana memanfaatkan momentum baik ini, lewat penyederhanaan tema kampanye yang gampang dimengerti orang banyak, termasuk anggota DPR, serta memperluasnya agar menjadi kesadaran bersama masyarakat dan bangsa. Bahwa, memang sudah seharusnya Negara memberikan pembebasan PPN bagi ilmu pengetahuan. (asw)


